Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, (Foto : Istimewa)
TIMELINES INEWS INVESTIGASI | KOTA LANGSA
Kota Langsa – Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, dijadwalkan melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 2 Februari 2026.
Jeffry Sentana mengatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan implementasi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 yang secara teknis diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kebijakan ini menjadi solusi penataan tenaga honorer tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Jeffry Sentana saat dikonfirmasi awak media Selasa (27/01).
Saat ini, Pemerintah Kota Langsa terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelantikan. Penentuan lokasi menjadi salah satu perhatian utama, mengingat jumlah peserta yang cukup besar dan sejumlah fasilitas masih dalam proses pembersihan pascabencana.
Terkait penerbitan SK, Jeffry Sentana mengungkapkan bahwa sebagian besar SK PPPK Paruh Waktu telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, masih terdapat beberapa yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
“Kami meminta para calon PPPK bersabar. Pemerintah Kota Langsa terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh proses dapat segera difinalkan,” tutupnya.



























