TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
01/02/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Medan Utara. Bersama Unit Jatanras Polda Sumatera Utara serta Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, aparat berhasil mengungkap kasus penyerangan yang menewaskan seorang pengemudi ojek.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, terhadap seorang tersangka berinisial MR (21), warga Kelurahan Belawan Bahari, yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Imam Kurnia, seorang pengemudi ojek. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, korban saat itu melintas mengendarai sepeda motor roda dua, kemudian salah satu pelaku melemparkan benda keras ke arah korban hingga terjatuh. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan yang kemudian dibantu Unit Jatanras Polda Sumut serta Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka MR sebagai salah satu pelaku,” ujar AKP Agus Purnomo.
Saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas. Oleh karena itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Karena tersangka melakukan perlawanan yang berpotensi membahayakan petugas, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama enam orang rekannya. Ia juga mengakui bahwa dirinya yang melempar korban menggunakan balok kayu dengan tujuan melakukan aksi begal.
“Tersangka mengaku pelemparan dilakukan untuk membegal korban. Namun karena korban langsung tidak sadarkan diri, para pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan korban,” tambah Kasat Reskrim.
Selain kasus tersebut, tersangka MR juga mengakui keterlibatannya dalam lima kasus tindak kriminal lainnya, antara lain perusakan kaca truk, pencurian dengan pemberatan (curat), pembakaran, serta perusakan fasilitas umum.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap serta terus berkomitmen memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat, Ujarnya.
(***)



































