4 Bulan Tak Terima Tulah(honorarium), Warga Laporkan Pengulu Kute Lawe Stul Aceh Tenggara 

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:07 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IniTLii | ACEH TENGGARA | KUTACANE, 6 Februari 2026  – Diduga menggelapkan pembayaran tulah (honorarium) selama empat bulan, Pengulu Kute Lawe Stul, Kecamatan Darul Hasanah, dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

Informasi yang diterima Waspada.id dari berbagai sumber menyebutkan bahwa tulah perangkat desa dan kepala dusun tidak dibayarkan sejak Juli hingga Oktober 2025.

Adapun yang belum menerima tulah selama empat bulan tersebut antara lain: kaur, kasi, kepala dusun, anggota BPK Kute Lawe Stul, imam masjid, muazin masjid, penyelenggara jenazah laki-laki dan perempuan, serta tiga orang penggali kubur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iskandar, besaran tulah yang belum dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp400 ribu, Rp500 ribu, Rp550 ribu hingga Rp650 ribu per bulan. Sementara total keseluruhan tulah perangkat Kute Lawe Stul yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp62.500.000, setelah dikurangi tulah bulanan pengulu kute dan sekretaris desa.

Iskandar dan Jamaluddin mengaku, persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah dan mufakat. Namun, menurut mereka, ajakan warga untuk mencari solusi bersama tidak mendapat tanggapan dari Sabri selaku Pengulu Kute Lawe Stul.

Kasus dugaan penyelewengan tulah tersebut juga telah disampaikan warga kepada Camat Darul Hasanah. Namun, upaya camat untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan itu disebut tidak diindahkan oleh pengulu.

Camat Darul Hasanah, Hayadun, kepada Tim Investigasi, Jumat (6/2), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan warga terkait belum dibayarkannya tulah perangkat selama empat bulan.

“Berulang kali saya telah memfasilitasi penyelesaian tulah perangkat kute yang belum dibayarkan selama empat bulan, namun pengulu kutenya memang tidak mau menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Hayadun.

Ia juga menyarankan agar warga membuat pengaduan langsung kepada Bupati dengan tembusan ke Inspektorat agar persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. (Tim)

Berita Terkait

LANA Minta Bupati Aceh Barat Buka “Rapor” Janji Politik: Mana yang Sudah Terwujud, Mana yang Masih Menunggu?
Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Plt Kapolresta Banda Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Teuku Rahmadsyah sebagai Kajati Aceh
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan
Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*
Bupati Aceh Tenggara Diminta Audit Dana Desa dan ADD Tahun 2023–2025
BKKBN Aceh Gaungkan Program Bangga Kencana di Langsa

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Bupati Aceh Utara Bersama KKP Lepas Ribuan Bibit Kerapu di Gampong Lancok

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

KKP Serahkan Ekskavator untuk Aceh Utara, Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Atensi Keluhan Warga Dusun Suka Mulia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bupati Aceh Utara Sambut Kedatangan Wakil Presiden Gibran di Bandara Malikussaleh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor, JS Masih Dalam Pengejaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Keuangan Daerah Dinilai Transparan, Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP ke-11

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:53 WIB

LANA Desak Bupati Aceh Barat Transparan Soal Penggunaan Dividen Rp3 Miliar dari Bank Aceh Syariah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Bupati Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Tuntas

Berita Terbaru