Pemkot Kota Kendari Keluarkan Aturan untuk Menertipan Pedagang Makan Dibulan Ramadhan

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:33 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SULAWESI TENGGARA| KENDARI, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait operasional penjual makanan di bulan Ramadhan. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk selama bulan puasa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penjual makanan diwajibkan memasang tirai penutup atau penghalang saat beroperasi pada siang hari, sehingga aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum. Selain itu, penjual makanan juga diimbau untuk menyesuaikan jam operasional dengan lebih mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga sahur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran ini juga melarang penjualan minuman beralkohol dan menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Surat edaran ini berlaku mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026. Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keharmonisan selama bulan Ramadhan (Hary S)

Berita Terkait

Putra Asal Buton Wakatobi Dr. La Ode Muhammad Ady Ardyawan Resmi Dilantik Menjadi Rektor Termuda Di Indonesia Timur

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Selasa, 21 April 2026 - 19:06 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 18:44 WIB

Sentuhan Awal TMMD 128: Rumah Warga Mulai Dibangun dari Nol

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan

Selasa, 21 April 2026 - 16:59 WIB

Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Selasa, 21 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Jembatan hingga Sinkhole, Pemerintah Fokus Pulihkan Akses Warga Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 13:03 WIB

Semangat Hari Kartini Jadi Pedoman Berkarya, PW IWO Aceh Tegaskan Peran Strategis Insan Pers

Berita Terbaru