Turunkan 200 Verifikator untuk Pendataan Tahap II, Pemko Langsa Pastikan Transparan dan Tepat Sasaran

Zul

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:28 WIB

50751 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

39.550 KK Terdampak, Pemko Langsa Turunkan 200 Verifikator Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

TIMELINES INEWS INVESTIGASI 

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terus berkomitmen memastikan penanganan dampak banjir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Melalui pendataan Tahap II kerusakan rumah akibat banjir, Pemko Langsa melakukan proses pendataan secara berjenjang, objektif, dan terverifikasi untuk menjamin bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana arahan dan kebijakan Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd pada Selasa (24/02/2026) mengatakan seluruh proses pendataan dan penyaluran bantuan harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, serta bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

“Pendataan Tahap II ini mencakup sebanyak 39.550 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir di Kota Langsa dengan menerjunkan 200 orang Tim verifikator yang terdiri dari BNPB, BPBD, ASN seluruh OPD, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Desa serta Tim Tehnik Pengawasan dari unsur Kejaksaan,Kepolisian dan TNI,” jelas Suhartini.

Tidak hanya itu, Sekda Kota Langsa Suhartini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh kepada informasi terkait data pendataan selain data resmi dari Pemko Langsa yang langsung ditandatangani oleh Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE.

“Ini untuk kita lakukan untuk mencegah terjadinya praktik calo oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan meminta sejumlah imbalan atas informasi yang diberikan dan tentunya sangat merugikan masyarakat kita nantinya,” tegas Suhartini.

Alur Pendataan Kerusakan Rumah Tahap II

Proses pendataan dimulai dari usulan masyarakat melalui pengisian formulir yang disampaikan kepada kecamatan. Selanjutnya kecamatan melakukan rekapitulasi data awal sebelum dilakukan verifikasi lapangan oleh enumerator.

Enumerator melakukan kunjungan langsung ke rumah terdampak untuk memeriksa kondisi fisik bangunan, mengisi formulir pendataan, serta melampirkan bukti foto dan titik koordinat kerusakan. Hasil pendataan kemudian dikompilasi per kecamatan dan diteruskan kepada tim teknis, khususnya BPBD untuk dilakukan monitoring dan validasi teknis.

Setelah proses validasi, dilakukan rekapitulasi hasil penilaian kerusakan yang kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui uji publik. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data. Sanggahan tersebut akan diverifikasi ulang atau dialihkan ke tahap pendataan berikutnya apabila diperlukan.

Tahapan selanjutnya adalah penetapan melalui Surat Keputusan Walikota Langsa yang di ketahui oleh Kejaksaan dan Kepolisian terhadap kategori kerusakan rumah, meliputi Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Berat (RB). Bagi masyarakat yang belum terdata atau tertinggal, akan diusulkan pada tahap berikutnya. Proses ini akan terus berulang hingga seluruh data dinyatakan tuntas dan valid.

Beberapa ketentuan utama dalam pendataan Tahap II antara lain:

* Kategori kerusakan ditentukan berdasarkan kondisi fisik/struktur bangunan dan indikasi dampak banjir, termasuk ketinggian lumpur.

* Setiap data wajib dilengkapi bukti foto kerusakan rumah dan dokumentasi ketinggian lumpur beserta koordinat lokasi.

* Penerima bantuan adalah pemilik rumah yang berdiri di atas tanah sah, bukan penyewa atau penghuni kontrakan.

* Satu hunian hanya berhak atas satu bantuan, meskipun terdapat beberapa KK dalam satu rumah.

* Apabila satu KK memiliki lebih dari satu rumah, bantuan hanya diberikan untuk satu rumah utama.

* Tidak berlaku untuk rumah sewa, rumah dinas, asrama TNI/Polri, maupun hunian di atas aset atau lahan instansi.

* Pendataan dilaksanakan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pendataan bantuan.

* Ruang lingkup bantuan hanya untuk kerusakan rumah hunian, tidak termasuk harta benda maupun kerugian lainnya akibat banjir.

Mekanisme Kerja Enumerator Lapangan

Enumerator lapangan bekerja berdasarkan data awal yang diterima. Selanjutnya dilakukan kunjungan ke rumah sesuai daftar, penilaian kerusakan fisik dan struktur bangunan, serta pengambilan foto wajib. Data diinput melalui formulir digital dan diverifikasi oleh kompilator kecamatan.

Apabila data belum sesuai atau belum lengkap, dilakukan revisi atau pengumpulan ulang. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan dinyatakan valid, data difinalisasi dan menjadi dasar penetapan bantuan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Melalui mekanisme ini, Pemerintah Kota Langsa berharap pendataan Tahap II dapat berjalan objektif, transparan, dan tepat sasaran, sehingga proses pemulihan pascabencana bagi masyarakat Kota Langsa dapat terlaksana secara adil, tertib, dan menyeluruh.

Berita Terkait

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos
Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan
Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Koordinasi dengan BPBD Kota Samarinda
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 3 Lomba Tenis Meja Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Semarakkan HUT RI, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 1 Perlombaan Catur Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:40 WIB

111 PNS Resmi Dilantik, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Ditjenpas Kaltim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Peduli Kemanusiaan, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Budayakan Lingkungan Bersih, Petugas Keamanan Lapas Narkotika Samarinda Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Pakaian dan Peralatan Mandi

Berita Terbaru