TLii I Sumut I Toba – Ratusan karyawan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk perusahaan di Sosor Ladang Parmaksian, Kabupaten Toba, pada Selasa (3/3/2026). Karyawan dari Sektor Aek Nauli, Habinsaran, Tele, Aek Raja, dan Tapsel menggelar aksi akibat ketidakpastian nasib mereka pasca pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah.
Mereka menuntut kepastian hak jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, dengan meminta kejelasan pesangon dari yang diusulkan perusahaan 0,5 x N menjadi 1,75 x N.
Sebelumnya, manajemen telah melakukan PHK pada 20 Januari lalu seiring pencabutan izin PBPH dan menjanjikan pesangon sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 35 Pasal 45 ayat 1, yaitu 0,5 x N. Tawaran ini tidak diterima oleh karyawan sehingga mereka menggelar aksi.
Dalam orasinya, koordinator aksi sekaligus Humas Sektor Habinsaran Pangeran Marpaung meminta manajemen merevisi kebijakan pesangon yang dinilai merugikan. “Kita akan terus melakukan aksi sampai ada keputusan dari pihak manajemen terkait tuntutan kami,” ujarnya.
Aksi yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB berjalan damai di bawah pengawalan Polres Toba dan Satuan Pamong Praja Pemkab Toba. Sekitar pukul 14.00 WIB, perwakilan manajemen yang terdiri dari Direksi TPL Monang Simatupang, HRD Hotman Sibuea, Liharman Sirait, Pinondang Marpaung, dan Linggom Dongoran menemui massa.
Monang Simatupang meminta karyawan bersabar dan menyampaikan bahwa pihaknya akan memperjuangkan permintaan tersebut. “TPL adalah rumah kita bersama. Terkait tuntutan karyawan masih bisa dinegosiasikan dan dibicarakan. Pemerintah mencabut izin tapi belum ada kebijakan tentang nasib karyawan,” katanya.
Dia berjanji akan memberikan jawaban paling lambat 11 Maret 2026 setelah melakukan diskusi bersama serikat buruh dan seluruh karyawan. Namun, karyawan menolak untuk menghentikan aksi dan sepakat tetap berada di lokasi yang sama hingga tenggang waktu tersebut.
“Tuntutan kami cuma satu. Jika di-PHK, penuhi hak kami 1,75 pesangon. Itu harga mati!” tegas Pangeran Marpaung. Ia menambahkan, sekitar 1.100 buruh siap membawa persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan hingga melapor langsung ke Presiden Prabowo Subianto jika tuntutan tidak dipenuhi.
Sebelumnya, pertemuan antara karyawan dan manajemen pada 19 dan 27 Februari 2026 berakhir buntu. Perusahaan sempat menawarkan opsi transfer karyawan ke grup perusahaan lain, namun PHK tetap akan mulai dilaksanakan pada Maret 2026.
(Tanda)



























