Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Samatiga

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:18 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | ACEH BARAT — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (9/3/2026).

Polisi mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra SH menerangkan bahwa Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Agus Setiawan bin Lahudin (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Cot Seumereung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Informasi Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ujung Nga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas memperoleh informasi lebih lanjut mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sering terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

4 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu

Total berat bruto sabu sekitar 18,1 gram, 1 unit ponsel Vivo warna biru, Uang tunai Rp650.000, 1 lembar tisu, 1 bungkus plastik hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Proses Hukum Berlanjut

Usai penangkapan, tersangka Agus Setiawan beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Sat Resnarkoba saat ini tengah melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain:

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Pemeriksaan terhadap tersangka, Pengumpulan alat bukti tambahan, Gelar perkara

Melengkapi administrasi penyidikan

Selain itu, polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat.

Barang bukti narkotika yang disita rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra SH menerangkan bahwa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan
Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba
Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru