Mawardi Ali: Penetapan Imuem Chik Bukan Wewenang Bupati, Hanya Mengesahkan Hasil Musyawarah

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 22:54 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | ACEH BESAR – Mantan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Masjid Abu Indrapuri.

Ia menegaskan bahwa penetapan Imuem Chik bukan merupakan kewenangan bupati, melainkan hasil musyawarah masyarakat dalam wilayah kemasjidan.

Menurut Mawardi, peran kepala daerah dalam hal tersebut hanya sebatas menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk legalitas administratif atas hasil kesepakatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dalam tradisi yang berlaku di Aceh, penentuan Imuem Chik dilakukan oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) bersama unsur masyarakat setempat seperti keuchik, imum mukim, serta tokoh masyarakat melalui proses musyawarah.

Dalam musyawarah masyarakat Kecamatan Indrapuri sebelumnya disepakati nama Anisullah Arsyad sebagai Imuem Chik. Namun dalam SK Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026, nama yang tercantum justru Zulfa Saputra, sehingga memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Mawardi menilai bupati seharusnya hanya mengesahkan hasil musyawarah tersebut, sebagaimana mekanisme pengesahan keuchik yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengganti, ataupun memberhentikan Imuem Chik.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak melalui dialog yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, agar polemik tidak mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan jamaah dalam beribadah.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia Aceh, Fakhruddin Lahmuddin.

Ia menegaskan bahwa selama ini penetapan Imuem Chik selalu berdasarkan kesepakatan masyarakat, sementara bupati hanya menerbitkan SK sebagai pengesahan administratif. [Yahbit]

Berita Terkait

Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Plt Kapolresta Banda Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Teuku Rahmadsyah sebagai Kajati Aceh
Bupati Aceh Besar Resmikan Masjid Ibnu Abu Bakar di Kompleks RSU Putri Bidadari Aceh
Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas
Tiga Korban Tenggelam di Pantai Ujong Batee Ditemukan, Satu Remaja Masih Hilang
Dua Remaja Tewas Terseret Arus di Pantai Ujong Batee, Dua Korban Lain Masih Dicari
Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah
Bupati Aceh Besar Diwakili Camat Ingin Jaya Lantik Tuha Peut Tujuh Gampong

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ngopi Bareng Forum Geuchik dan Tokoh Masyarakat, Bahas Kamtibmas hingga Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Pidie Jaya Matangkan HUT ke-81 RI, 8.000 Peserta Disiapkan Ikuti Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Pidie Jaya Matangkan Persiapan, Kapolres Tekankan Kesiapan Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Dinkes, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru