TLii [] PIDIE JAYA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya. Seorang pelaku berinisial MF (22) diringkus setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bireuen.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di halaman Masjid Baitul Aman, Gampong Keude Ulim, Kecamatan Ulim.
Korban, Jamaluddin (55), warga Gampong Meunasah Pupu, kehilangan sepeda motor miliknya dan langsung melapor ke Polsek Ulim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya bersama Unit Reskrim Polsek Ulim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bireuen. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi lintas wilayah antara Satreskrim Polres Pidie Jaya dan Satreskrim Polres Bireuen.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2016 yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pidie Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk meminimalisir risiko pencurian.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas tindak kriminal serta menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. (***))
@humaspolres.































