TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TEMBUNG
24/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pelaku yang merupakan residivis kambuhan.
Pelaku berinisial RDL alias Mabok (23), warga Jalan Bantan Gang Rezeki, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, diamankan petugas setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Kamis (26/03/2026) sekira pukul 03.30 WIB.
Korban, Siti Hajar (21), saat itu sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan langsung menarik tas sandang milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp15 juta, satu unit iPhone 13, serta barang berharga lainnya,” ujar Kapolsek.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (23/04/2026).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa tas milik korban. Namun, dalam proses tersebut pelaku berusaha melawan dan melarikan diri.
Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam aksinya, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah BK 5161 ALO menggunakan kunci letter “T”. Sepeda motor tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah berulang kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Pelaku adalah residivis kambuhan dan sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan. Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya, Tegasnya.
(***)
































