Gagalkan Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan Residivis

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:57 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis narkotika memiliki narkotika jenis sabu dI Jalan Duku Tiga Perumahan Graha Asido Daharo Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya didalam rumah, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 23.00 Wib.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terusan Pelaku tersebut inisial FA alias I (41) warga Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Duku Tiga Perumahan Graha Asido Daharo. Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 23.00 Wib, Personil Polres Pematangsiantar berhasil menangkap terduga FA alias I didalam salah satu rumah.

 

Kemudian Personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti di kamar mandi dan dari tangan kanannya berupa 1 Lembar tisu didalamnya kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 3,25 gram, dari atas mesin cuci ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis sabu dari dalam casing handphone (HP) merk Infinix warna biru dengan berat bruto keseluruhan 8,05 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah sendok terbuat dari pipet serta dan 3 bungkus plastik klip.

 

“Diduga Pelaku FA alias I merupakan residivis narkotika tahun 2021. Sampai saat ini Fa alias I sudah dilakukan penahanan dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok
Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal
Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia
Bapas Palangka Raya Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Казино Yard – безопасность аккаунта и защита персональных данных

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kasyno online Vulkan Vegas – Jak się zarejestrować i grać

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Casino Lab w Polsce – Dostępne metody płatności i realizacja transakcji

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Vavada online casino w Polsce – wypłaty

Senin, 13 Juli 2026 - 19:05 WIB

Wagub Aceh dan Bupati Aceh Tamiang Bahas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Koramil Rantau

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:07 WIB

Ice Casino Polska – Najwyższe RTP w grach kasynowych w Polsce

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:07 WIB

Kasyno online Vulkan Vegas – Analiza platformy

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:07 WIB

2025 Deneme Bonusu Veren Siteler – Çevrimsiz Bahis Bonusları

Berita Terbaru

NASIONAL

Vavada online casino w Polsce – wypłaty

Kamis, 16 Jul 2026 - 05:03 WIB