Polres Pematangsiantar Amankan RDS Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Pematang

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:01 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pemilik 2 paket narkotika jenis sabu di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka itu inisial RDS (34) warga Kompleks Perusda Ringrood Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengamankan tersangka RDS dipinggir Jalan Pematang tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 unit handphone (HP) merk samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya dan dari atas tanah ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dibalut dengan plastik yang sebelumnya dibuangnya dengan tangan kirinya.

 

Selanjutnya tersangka RDS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Dari tersangka RDS ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,50 gram. Sampai saat ini tersangka RDS sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Bupati Pidie Jaya  Maulid Nabi Momentum Perkuat Akhlak dan Persatuan
Lantik Pejabat Eselon II, Jeffry Sentana: Tidak Ada yang Spesial, Semua Berdasarkan Kinerja
Lapas Perempuan Medan dan LPP Kerobokan Bali Berbagi Praktik Baik Pembinaan Kemandirian
Lapas Perempuan Medan Fasilitasi Bakti Sosial Pemeriksaan USG Payudara Gratis
Foto Penimbangan, Sabu 1,28 Gram hingga DPO: Ada Rantai yang Harus Dibongkar dalam Kasus Narkotika Blangkejeren
CFD Langsa Jadi Etalase UMKM, 245 Stand Ramaikan Lapangan Merdeka
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai 800 Tahun Samudera Pasai, Hadiah Kulkas hingga Mesin Cuci Menanti
Stan Kecamatan Tanah Luas Hidupkan Milad 800 Samudera Pasai dengan Sajian Khas dan Nuansa Adat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:15 WIB

Sinergitas Penegak Hukum, Kejari Aceh Timur Sambut Kapolres Baru

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

Sidang TPP Kanwil Ditjenpas Kalteng Sepakati Pemindahan 40 WBP ke Lapas Palangka Raya

Kamis, 10 September 2026 - 20:06 WIB

Peduli Kesehatan, Lapas Perempuan Pekanbaru Siagakan Masker di Tengah Kabut Asap Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 19:47 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Gelar Sidang TPP untuk Usulkan Program Integrasi Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 21:22 WIB

Peduli Kesehatan Jajaran, Rutan Kelas IIB Tanjung Bagikan Vitamin untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 20:50 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Peningkatan Kemandirian WBP, Laperdan Panen 30 Kg Ikan Lele

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Tindaklanjuti Temuan BPK, Bapas Kelas I Palangka Raya Komitmen Tertibkan Pengelolaan BMN

Sabtu, 5 September 2026 - 21:03 WIB

Lapas Kelas IIB Singkawang Peduli, Bagikan Masker dan Vitamin untuk Dukung Tugas Petugas

Berita Terbaru