TLii | Sumut | Pematang Siantar – Tempo 3 hari, Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan dua diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Senin 18 Mei 2026 sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kedua diduga pelaku itu inisial W (31) warga Lubuk Cengal Dusun VII Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan IRL (47) warga Jalan Viyata Yudha Ujung Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H pada Rabu 20 Mei 2026 menjelaskan kronologis kejadian tersebut bahwa Curat tersebut terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Jumat 15 Mei 2026 siang sekira pukul 11.00 wib.
Awalnya pada hari Jumat 15 Mei 2026 pagi sekira pukul 10.20 wib Pelapor Serda DHB memarkirkan sepedamotor inventaris kodim 0207/Simalungun merk Honda Verza No. Pol 12426-I warna hijau army di ruas Jalan Bahkora II Kelurahan Marihat Jaya Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar untuk melaksanakan korve (pembersihan).
Selanjutnya siang harinya sekira pukul 11.00 wib pelapor selesai korve dan menuju ke arah sepedamotor yang sebelumnya di parkir kan dan melihat sepeda motor inventaris kodim yang sebelumnya di parkir pelapor sudah tidak berada di lokasi. Kemudian pelapor mencari di sekitaran lokasi tempat kejadian dan pelapor juga melapor ke atasannya.
Namun sepeda motor inventaris tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk di tindak lanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan, tempo 3 hari tepatnya pada Senin 18 Mei 2026 sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan menangkap kedua pelaku sedang berboncengan mengendarai sepedamotor Honda CB 150 R di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari.
Diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor inventaris Kodim 0207/Simalungun tersebut menggunakan 1 buah gunting. Kedua pelaku juga mengakui telah menjualkan sepedamotor tersebut ke Serdang Bedagai (Sergai).
Selanjutnya Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Sergai, namun sepedamotor dinas tersebut tidak ditemukan.
Saat itu pelaku W berusaha melarikan diri.Tim Opsnal melakukan tembakan peringatan ke udara tapi tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kanannya untuk melumpuhkan.
Lalu Tim Opsnal membawa pelaku W ke RSUD untuk perawatan medis. Kemudian kedua pelaku di boyong ke Polres Pematangsiantar untuk proses lanjut.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Cb 150 R, 1 buah jaket hodie warna biru yang di gunakan pelaku, 1 celana jeans berwarna hitam, 1 jaket warna loreng abu abu hitam, 1 celana panjang jeans warna hitam, 1 buah topi berwarna hitam, 1 buah helm Ltd warna silver serta 1 buah gunting.
“Sampai saat ini kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaiman dimaksud dalam Pasal 477,” Pungkas AKP Sandi.
(Han)
Humas P Siantar



























