Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:36 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Anak terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial RMRM (19) warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, pada Rabu 20 Mei 2026 sian sekira pukul 13.00 Wib.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H pada Kamis 21 Mei 2026 menjelaskan bahwa, kejadian tersebut di Gedung 1 Lantai 3 Pasar Horas Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Selasa 5 Mei 2026 pagi sekira pukul 06.00 Wib.

 

Awalnya pada Selasa 5 Mei 2026 pagi sekira pukul 05.00 WIB Pelapor inisial UCI (19) asal Provinsi Riau berangkat dari rumahnya untuk bekerja di salah satu warung nasi di Desa Merjandi Embong Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun. Tapi Pelapor terlebih dahulu singgah ke Taman Bungan/ Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar untuk duduk duduk dan berjumpa temannya inisial P.

 

Setelah berjumpa temannya tersebut pelappor berjalan dari Taman Bunga menuju Pasar Horas untuk menunggu angkot. Setiba di Pasar Horas, tiba tiba pelapor didatangi seorang laki laki yang tidak dikenal dan meminjam Handphone (HP) Pelapor dengan alasan untuk menghubungi saudara laki laki tersebut.

 

Lalu pelapor memberikan HP nya kepada laki laki tersebut. Kemudian laki laki tersebut membujuk Pelapor untuk mengisi pulsa. Mendengar itu Pelapor mengikuti dikarenakan HP pelapor ditangan laki laki tersebut ke dalam Pasar Horas sampai ke lantai 3.

 

Saat di tangga menuju lantai 2 Pelapor diancam laki laki tersebut menggunakan sebilah pisau kearah leher Pelapor dengan mengatakan, “Diam kau ikut aku keatas lantai 3,”. Tiba di lantai 3, Pelapor dibawa kesalah satu ruangan kosong dan Pelapor dipaksa untuk melakukan hubungan badan.

 

Setelah melakukan perbuatan tersebut laki laki itu mengambil atau mencuri HP dan uang milik Pelapor sebesar Rp. 200.000. Lalu laki laki tersebut pergi meninggalkan Pelapor.

 

Tidak terima kejadian tersebut Pelapor menjadi terauma dan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Pematangsiantar guna proses hukum yang berlaku di NKRI dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Polres Pematangsiantar respon cepat langsung menindaklanjutinya dengan berhasil mengungkap identitas laki laki tersebut inisial RMRM (19) warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

 

Pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Kanit PPA bersama Tim Opsnal mengamankan anak terduga pelaku RMRM sedang berada di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi terduga pelaku RMRM mengakui perbuatannya sehingga anak terduga pelaku RMRM dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

 

“Sampai saat ini anak terduga pelaku RMRM sudah diamankan gunakan dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Perkosaan dan Pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud Pasal 473 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 479 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” Pungkas AKP Sandi.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Diduga SPBU 15.212.611 Simpang Tutun Silau Laut Bebas Layani Pengisian BBM Menggunakan Jerigen
Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial
Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur
Tingkatkan Pelayanan Dinas Sosial Lewat Konsultasi Publik
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2026
Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Satu Tersangka Ditangkap
Ditjen Imigrasi: Integrasi Data Real-time Tutup Celah Penyelundupan Jemaah Haji Nonprosedural
Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:09 WIB

Diduga SPBU 15.212.611 Simpang Tutun Silau Laut Bebas Layani Pengisian BBM Menggunakan Jerigen

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:02 WIB

Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:55 WIB

Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:44 WIB

Tingkatkan Pelayanan Dinas Sosial Lewat Konsultasi Publik

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:30 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ditjen Imigrasi: Integrasi Data Real-time Tutup Celah Penyelundupan Jemaah Haji Nonprosedural

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:36 WIB

Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

DAERAH

Tingkatkan Pelayanan Dinas Sosial Lewat Konsultasi Publik

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:44 WIB