Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:36 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Anak terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial RMRM (19) warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, pada Rabu 20 Mei 2026 sian sekira pukul 13.00 Wib.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H pada Kamis 21 Mei 2026 menjelaskan bahwa, kejadian tersebut di Gedung 1 Lantai 3 Pasar Horas Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Selasa 5 Mei 2026 pagi sekira pukul 06.00 Wib.

 

Awalnya pada Selasa 5 Mei 2026 pagi sekira pukul 05.00 WIB Pelapor inisial UCI (19) asal Provinsi Riau berangkat dari rumahnya untuk bekerja di salah satu warung nasi di Desa Merjandi Embong Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun. Tapi Pelapor terlebih dahulu singgah ke Taman Bungan/ Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar untuk duduk duduk dan berjumpa temannya inisial P.

 

Setelah berjumpa temannya tersebut pelappor berjalan dari Taman Bunga menuju Pasar Horas untuk menunggu angkot. Setiba di Pasar Horas, tiba tiba pelapor didatangi seorang laki laki yang tidak dikenal dan meminjam Handphone (HP) Pelapor dengan alasan untuk menghubungi saudara laki laki tersebut.

 

Lalu pelapor memberikan HP nya kepada laki laki tersebut. Kemudian laki laki tersebut membujuk Pelapor untuk mengisi pulsa. Mendengar itu Pelapor mengikuti dikarenakan HP pelapor ditangan laki laki tersebut ke dalam Pasar Horas sampai ke lantai 3.

 

Saat di tangga menuju lantai 2 Pelapor diancam laki laki tersebut menggunakan sebilah pisau kearah leher Pelapor dengan mengatakan, “Diam kau ikut aku keatas lantai 3,”. Tiba di lantai 3, Pelapor dibawa kesalah satu ruangan kosong dan Pelapor dipaksa untuk melakukan hubungan badan.

 

Setelah melakukan perbuatan tersebut laki laki itu mengambil atau mencuri HP dan uang milik Pelapor sebesar Rp. 200.000. Lalu laki laki tersebut pergi meninggalkan Pelapor.

 

Tidak terima kejadian tersebut Pelapor menjadi terauma dan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Pematangsiantar guna proses hukum yang berlaku di NKRI dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Polres Pematangsiantar respon cepat langsung menindaklanjutinya dengan berhasil mengungkap identitas laki laki tersebut inisial RMRM (19) warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

 

Pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Kanit PPA bersama Tim Opsnal mengamankan anak terduga pelaku RMRM sedang berada di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi terduga pelaku RMRM mengakui perbuatannya sehingga anak terduga pelaku RMRM dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

 

“Sampai saat ini anak terduga pelaku RMRM sudah diamankan gunakan dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Perkosaan dan Pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud Pasal 473 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 479 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” Pungkas AKP Sandi.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Bupati Pidie Jaya  Maulid Nabi Momentum Perkuat Akhlak dan Persatuan
Lantik Pejabat Eselon II, Jeffry Sentana: Tidak Ada yang Spesial, Semua Berdasarkan Kinerja
Lapas Perempuan Medan dan LPP Kerobokan Bali Berbagi Praktik Baik Pembinaan Kemandirian
Lapas Perempuan Medan Fasilitasi Bakti Sosial Pemeriksaan USG Payudara Gratis
Foto Penimbangan, Sabu 1,28 Gram hingga DPO: Ada Rantai yang Harus Dibongkar dalam Kasus Narkotika Blangkejeren
CFD Langsa Jadi Etalase UMKM, 245 Stand Ramaikan Lapangan Merdeka
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai 800 Tahun Samudera Pasai, Hadiah Kulkas hingga Mesin Cuci Menanti
Stan Kecamatan Tanah Luas Hidupkan Milad 800 Samudera Pasai dengan Sajian Khas dan Nuansa Adat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:15 WIB

Sinergitas Penegak Hukum, Kejari Aceh Timur Sambut Kapolres Baru

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

Sidang TPP Kanwil Ditjenpas Kalteng Sepakati Pemindahan 40 WBP ke Lapas Palangka Raya

Kamis, 10 September 2026 - 20:06 WIB

Peduli Kesehatan, Lapas Perempuan Pekanbaru Siagakan Masker di Tengah Kabut Asap Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 19:47 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Gelar Sidang TPP untuk Usulkan Program Integrasi Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 21:22 WIB

Peduli Kesehatan Jajaran, Rutan Kelas IIB Tanjung Bagikan Vitamin untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 20:50 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Peningkatan Kemandirian WBP, Laperdan Panen 30 Kg Ikan Lele

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Tindaklanjuti Temuan BPK, Bapas Kelas I Palangka Raya Komitmen Tertibkan Pengelolaan BMN

Sabtu, 5 September 2026 - 21:03 WIB

Lapas Kelas IIB Singkawang Peduli, Bagikan Masker dan Vitamin untuk Dukung Tugas Petugas

Berita Terbaru