Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:30 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dan mengamankan dua terduga pemilik Pod getar atau Vape getar berisi narkoba jenis Estomidate di Jalan WR Supratman Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 16 Mei 2026 siang sekira pukul 13.30 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga itu inisial H alias B (28) waga Jalan Puri Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area Kota Medan dan DEL (39) residivis narkoba warga Jalan Jawa Villa Indah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan Pod getar berisi narkoba jenis Estomidate.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 16 Mei 2026 siang sekira pukul 13.30 WIB personil sat narkoba berhasil mengungkapnya dengan menangkap kedua terduga, H alias B dan DEL sedang berdiri di pinggir jalan di jalan WR. Supratman Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Kemudian dari kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 2  buah liquid vape (Pod getar) merk squid game narkotika jenis etomidate dari kantong belakang sebelah kiri, 1 buah stick Pod getar merk Djoy warna hijau dari kantong depan sebelah kiri, 1 buah Pod biasa warna merah jambu dari kantong depan sebelah kiri, 1 unit Handpone (HP) merk Infinix warna putih dari kantong depan sebelah kanan, serta 1 unit HP merk Oppo warna hitam dari tangan sebelah kanan DEL.

 

Saat diinterogasi H alias B mengakui Pod getar berisi narkoba jenis Estomidate tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang laki laki inisiasl B yang alamatnya di Kota Pematangsiantar. Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial B tersebut tidak berhasil dihubungi sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 119 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru