TLii | Sumut | Toba – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Jaringan Medan-Balige di wilayah hukum Polres Toba. Seorang pria berinisial M.M.S (23), warga Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, diamankan petugas karena diduga sebagai kurir narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kamar kost di Jalan Tandang Buhit, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Tri Pranata Purba yang dirilis PS. Kasi Humas Ipda Khairudin menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Satres Narkoba dan Aduan Masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Balige.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa di dalam kamar kost. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil diduga ekstasi yang disimpan di kantong celana tersangka,” ujar Kasi Humas.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu plastik bening ukuran besar berisi 6 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan pil ekstasi lainnya di dalam kamar kost tersebut.
Di hadapan petugas, tersangka kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang disembunyikan di dalam rak sepatu. Dari tempat tersebut, polisi kembali menemukan satu plastik klip ukuran besar berisi 34 butir pil diduga ekstasi.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 40 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian 18 butir pil warna kuning berlambang Rolex dan 22 butir pil warna hijau-kuning merek Marvel” Tegas Ipda Khairudin.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik bening ukuran besar, satu plastik klip ukuran besar, satu kotak kacamata warna hitam, satu kotak persegi panjang yang dibalut lakban coklat, serta satu unit handphone iPhone 11 warna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Toba guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
(Raju)
Humas Polres Toba



























