TLii | KAKANWIL DITJENPAS MEDAN SUMUT
05/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menggelar kegiatan Pemberian Penghargaan dan Penguatan atas Hasil Penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia terhadap satuan kerja pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumut, Jumat (05/06/2026), bertempat di Aula Lantai II Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian pelayanan publik dan evaluasi maladministrasi oleh Ombudsman RI. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, baik secara luring maupun daring.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sumut memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang telah menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus memberikan penguatan kepada seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI harus dijadikan sebagai instrumen evaluasi sekaligus motivasi bagi seluruh satuan kerja untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan.

*”Pelayanan publik merupakan wajah organisasi. Oleh karena itu, setiap satuan kerja harus menjadikan hasil penilaian ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat integritas, serta memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,”* tegas Yudi Suseno.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari capaian nilai, tetapi juga dari kemampuan satuan kerja dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, Terangnya.
(***)



























