TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
09/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara, Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang dihadiri sejumlah insan pers tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan program bantuan hukum yang akan menjadi salah satu instrumen utama dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Aprilla Siregar, menjelaskan bahwa program Posbakum merupakan bagian dari implementasi Program Perlindungan Rakyat melalui pendekatan Restorative Justice yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, program ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui mekanisme mediasi dan penyelesaian sengketa secara damai sebelum memasuki proses hukum yang lebih lanjut.

“Posbakum hadir sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aprilla mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara telah berhasil membentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh desa, kelurahan, dan nagari di Sumatera Utara. Posbakum tersebut diharapkan menjadi pusat layanan konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, mediasi, serta rujukan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Silalahi, menegaskan bahwa pembentukan Posbakum sejalan dengan program nasional yang diinisiasi Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Ia menyampaikan bahwa Posbakum akan menjadi garda terdepan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui pendekatan Restorative Justice yang mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta terciptanya keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
Di sisi lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, menjelaskan bahwa Posbakum akan menyediakan berbagai layanan hukum bagi masyarakat. Layanan tersebut meliputi konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, mediasi, advokasi, hingga rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.
Selain itu, Posbakum juga melibatkan berbagai unsur di tingkat desa dan kelurahan, seperti paralegal, tokoh masyarakat, tokoh adat, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas guna mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum di lingkungan masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut turut disampaikan bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara akan dilaksanakan pada 10 Juni 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Kegiatan ini dijadwalkan dihadiri dan diresmikan secara langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan akses bantuan hukum dan implementasi Restorative Justice di daerah.
Melalui peresmian tersebut, Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum secara cepat, mudah, dan berkeadilan.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mewujudkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Pungkasnya.
Sumber: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
(***)



























