TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
11/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminalitas. Hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas uang dan handphone milik seorang sopir truk berhasil diamankan.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IFA (24) dan IR (24). Keduanya diringkus oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Kampung Jawa, pinggiran Jalan Tol Belmera, Kelurahan Pekan Labuhan, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Satreskrim menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban, Muhammad Muchsin Nasution (50), seorang sopir truk pengangkut cangkang, melintas di Jalan Tol Belmera KM 1, Kecamatan Medan Labuhan.
Di tengah perjalanan, korban memberikan tumpangan kepada dua pria yang tidak dikenalnya. Namun, niat baik korban justru dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Salah seorang pelaku mengancam korban sambil meminta uang. Karena merasa takut, korban kemudian menyerahkan uang tunai yang dimilikinya.
“Ketika hendak turun dari kendaraan, pelaku juga merampas handphone korban yang berada di atas dashboard mobil,” ungkap pihak kepolisian.
Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua pelaku melarikan diri. Korban sempat melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan, namun para pelaku berhasil kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T. S. Damanik, S.Tr.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat petugas, kedua pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama beserta barang bukti hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Mereka juga mengaku sempat mengancam korban dengan kalimat “kutikam kau” sebelum mengambil uang dan handphone milik korban. Polisi memastikan handphone milik korban belum sempat dijual dan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkoba dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga. Kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap kondusif, Tandasnya.
(***)



























