Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:02 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan residivis Narkotika asal Kabupaten Simalungun memiliki ganja berat bruto 88,14 gram di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 6 Juni 2026 malam sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menerangkan bahwa terdugaPelaku tersebut inisial RPS (34) warga jl. Hutagurgur Sawah I Kelurahan Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 6 Juni 2026 malam sekira pukul 19.00 WIB Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku RPS sedang berdiri di pinggir jalan di jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ditemukan barang barang berupa 1 bungkus plastik putih didalamnya narkotika jenis ganja berat bruto 88,14 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kirinya.

Diinterogasi RPS mengakui ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial JS. Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan sudah tidak dapat di hubungin. Lalu RPS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Terduga pelaku RPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Salurkan Bantuan Sosial kepada Petugas Kebersihan sebagai Wujud Kepedulian
PMT Catat Pertumbuhan 9%, Terminal Kuala Tanjung Jadi Penggerak Baru Logistik Sumut
Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Rutan Tanjung Pura Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual
Optimalkan Pelaksanaan Tusi, Kalapas Bersama Jajaran Lapas Padangsidimpuan Ikuti Zoom Pengarahan Dirjenpas
Rutan Labuhan Deli Jadi Tuan Rumah Penguatan Tusi UPT Pemasyarakatan se-Sumut oleh Stafsus Menimipas
Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Gelar Tes Urine Dan Razia Rutin
Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai, Lapas Perempuan Medan Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual
Bapas Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Melalui Zoom Meeting

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:51 WIB

Theo Adrianus: Seleksi Pemagangan Nasional Harus Transparan, Objektif, Dan Berintegritas

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Jadikan Disiplin Budaya Kerja, Kabapas Palangka Raya Pimpin Apel Pagi Jajaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:17 WIB

Bapas Kelas I Medan Salurkan Bantuan Sosial kepada Petugas Kebersihan sebagai Wujud Kepedulian

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:47 WIB

PMT Catat Pertumbuhan 9%, Terminal Kuala Tanjung Jadi Penggerak Baru Logistik Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:49 WIB

Siaga 24 Jam, Rutan Kelas IIB Tanjung Perketat Pengamanan Di Tengah Pemadaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:58 WIB

Penuhi Hak Beribadah, Rutan Kelas IIB Tanjung Gandeng Kemenag Tabalong Gelar Kebaktian Nasrani

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:24 WIB

Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Rutan Tanjung Pura Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:15 WIB

Optimalkan Pelaksanaan Tusi, Kalapas Bersama Jajaran Lapas Padangsidimpuan Ikuti Zoom Pengarahan Dirjenpas

Berita Terbaru