Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan 3 Tersangka Baru kasus”Jaka Malau”di Taman Bunga

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:24 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR| Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras sudah melakukan penahanan 3 Tersangka tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang dipinggir jalan depan Taman Bunga, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis (28/5/2026) malam sekira pukul 21.20 WIB .

 

Ketiga tersangka tersebut inisial PGS (44) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, SS (43) warga Jalan Silaturahmi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan RS (52) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan pada hari Senin 22 Juni 2026 sekira pukul 15.30 Wib ke 3 tersangka diserahkan keluarga masing masing ke ruangan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

 

Selanjutnya ketiga tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan diruangan Unit Jatanras tersebut.

 

Adanya penyerahan ke 3 tersangka tersebut, Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar sudah melakukan penahanan sebanyak 6 tersangka yakni inisial RNP, FS, RWMS , PGS, SS, dan RS.

 

Kemudian turut juga diamankan barang bukti berupa 1 unit becak bermotor (Betor), 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK dengan nopol belakang BK 700 IPK dan 1 buah rekaman CCTV.

 

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dasar penanganan perkara ini Laporan Polisi (LP) No. LP/B/306/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2026 dengan korban inisial JJM (24).

 

Setelah kejadian dan terbitnya LP tersebut, Sat Reskrim sebelumya sudah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dan juga sudah dirilis Kapolres Pematangsianțar pada tanggal 2 Juni 2026.

 

“Perkara ini sudah dirilis Kapolres Pematangsiantar lengkap menjelaskan kronologis peristiwanya,” jelasnya.

 

Namun begitupun, AKP Sandi menjelaskan kembali dimana kejadian ini yaitu penganiayaan bersama menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2026. Kemudian pada tanggal 29 Mei 2026 Sat Reskrim dihubungi pihak RSUD dr Djasamen Saragih terdapat satu orang pasien yang dirawat di IGD diduga dipukuli atau dikeroyok oleh orang yang meninggal dunia.

 

Sehingga dengan adanya informasi tersebut Sat Reskrim langsung mendatangi RSUD dr Djasamen Saragih untuk melakukan pengecekan Lalu Tim Opsnal pencarian identitas korban. Setelah mendapatkan identitas korban menghubungi keluarga terdekat korban yang ada di Kabupaten Simalungun. Yang mana hasil komunikasi Tim Opsnal dengan keluarga terdekat korban tersebut diarahkan agar menghubungi keluarga kandung korban yaitu saudara perempuan dan ibu kandung korban.

 

Setelah tersambung dengan keluarga kandung korban, Tim Opsnal melakukan penjemputan ibu korban di Kota Medan yang mana tujuannya untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsianțar tepatnya tanggal 30 Mei 2026. Kemudian setelah membuat LP dilakukan pemeriksaan saksi saksi serta juga diamankan vidio rekaman dan CCTV.

 

Usai pemeriksaan, dilakukan autopsi jenajah korban atas dasar persetujuan dari pada keluarga yang awalnya keluarga tidak mau, namun untuk membuat terang suatu penyidikan dilakukan autopsi dan keluarga menerimanya sehingga keluarga dibawa untuk bersama sama ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan autopsi terhadap jenajah korban.

 

Kemudian setelah jenajah korban diautopsi, ibu korban meminta agar jenajah korban diantarkan langsung Tim Opsnal Sat Reskrim ke wilayah Kota Medan dan dilakukan persemayaman jenajah korban.

 

Motif dari pada kasus ini yaitu berawal adanya perselisihan harga pembuatan tato antara inisial HH dan MH selaku pembuat tato yang kemudian diceritakan HH kepada rekannya pelaku RWMS sehingga RWMS dengan emosi tidak terima dan langsung mengajak ke 5 pelaku lainnya untuk mendatangi saksi MH ke dekat Taman Hewan untuk meminta saksi MH mengembalikan uang pembuatan tato yang diberikan saksi HH.

 

Setelah itu saksi MH tidak bisa mengembalikan uang pembuatan tato tersebut dan meminta waktu sehingga disitu terjadi perselisihan cekcok mulut. Kemudian saksi MH dipulangkan ke Taman Bunga yang merupakan tempat penjualan tato.

 

Setiba di Taman Bunga, pelaku RWMS yang pertama kali keluar dari mobil langsung melihat korban duduk didekat tempat pembuatan tato. Dimana saat itu pelaku RWMS dalam keadaan emosi menanyakan langsung kepada korban. Namun saat itu terjadi perselisihan dimulai dari cekcok mulut hingga penggunaan fisik atau pukul pukulan.

 

Tidak terima RWMS saling pukul, kelima pelaku lainnya langsung datang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

 

“Jadi sudah seluruh para tersangka yakni 6 orang dilakukan penahanan guna diproses melakukan tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” Pungkas AKP Sandi.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ngopi Bareng Forum Geuchik dan Tokoh Masyarakat, Bahas Kamtibmas hingga Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Pidie Jaya Matangkan HUT ke-81 RI, 8.000 Peserta Disiapkan Ikuti Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Pidie Jaya Matangkan Persiapan, Kapolres Tekankan Kesiapan Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Dinkes, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru