Cegah Permukiman Kumuh, DPRD Pematangsiantar Dorong Warga Pahami Perda Nomor 4 Tahun 2022

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:53 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|PEMATANGSIANTAR — Upaya mencegah dan menangani kawasan kumuh di Kota Pematangsiantar terus mendapat perhatian. DPRD Kota Pematangsiantar melalui anggota Komisi I, Patar Luhut Panjaitan, SKM., MPH., bersama Ketua Komisi I, Robin Januarto Manurung, SH., menyosialisasikan produk hukum daerah kepada masyarakat di Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat.

Sosialisasi yang digelar Selasa (11/8/2026) di Jalan Bahkora II tersebut mengangkat materi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kawasan Kumuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dinilai penting karena persoalan kawasan kumuh tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik lingkungan, tetapi juga menyangkut kualitas kesehatan, kenyamanan, keamanan, serta kelayakan tempat tinggal masyarakat.

Sebagai anggota DPRD dari Dapil Pematangsiantar III, Patar Luhut Panjaitan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mengetahui produk hukum daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

Pemahaman terhadap Perda tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif menjaga lingkungan tempat tinggal sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas kawasan permukiman.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi turut melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan instansi terkait. Hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Robin Januarto Manurung, SH., perwakilan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas BP Nauli, serta Eduart Manihuruk dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Tarukim) Kota Pematangsiantar yang mewakili Kepala Dinas Tarukim.

Turut hadir Camat Siantar Marihat Pedi Harianto bersama Lurah Suka Raja.

Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menangani persoalan permukiman. Pemerintah, DPRD, perangkat kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan layak huni.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat tidak hanya diharapkan mengetahui keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2022, tetapi juga memahami pentingnya peran warga dalam mencegah munculnya kawasan kumuh.

“Pencegahan kawasan kumuh membutuhkan kepedulian dan partisipasi masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap aturan daerah menjadi penting agar masyarakat dapat ikut menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman,” demikian substansi pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Dengan adanya sosialisasi produk hukum daerah secara langsung kepada masyarakat, DPRD Kota Pematangsiantar diharapkan semakin dekat dengan warga sekaligus membuka ruang komunikasi mengenai persoalan lingkungan dan permukiman yang dihadapi masyarakat di tingkat kelurahan.

(Han)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Resmi Dimulai, 2026: Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali Peserta Magang Nasional Kemnaker

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kompak dan Ceria, Lapas Perempuan Pekanbaru Ramaikan Fun Walk HUT Kemerdekaan di Rutan Pekanbaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Kebakaran Hanguskan 96 Rumah di Jeget Ayu Aceh Tengah, 243 Warga Mengungsi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Bantuan Wapres Hadir untuk Meunasah Al-Muqakin, Harapan Baru bagi Warga Kendawi di Kabupaten Gayo Lues

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

KKP Serahkan Ekskavator untuk Aceh Utara, Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Pemkab Pidie Jaya Verifikasi 298 Peserta Pelatihan Kerja 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:43 WIB

Bupati Pidie Jaya Serahkan Excavator Bantuan KKP RI, Perkuat Pemulihan Perikanan dan Ekonomi Pesisir

Berita Terbaru