TLii|Medan, 12 Agustus 2026 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Perwakilan Sumatera Utara secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Langkat untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Dr. Saiful Abdi, S.H., S.E., M.Pd.
Desakan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan melalui pendekatan TPPU.
Kepala Perwakilan JARI Sumut, Raja, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan investigasi terhadap perkara tersebut. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa tindak pidana asal berupa korupsi yang telah diputus oleh pengadilan berpotensi memiliki aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme TPPU.
“Pengusutan TPPU menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku semata, tetapi juga mampu mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Raja dalam keterangannya.
Kasus yang menjerat Saiful Abdi telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 55 K/PID.SUS/2026, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 1 bulan apabila denda tidak dibayar. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya mengoreksi vonis dari tingkat pertama.
JARI Sumut menilai, dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, aparat penegak hukum memiliki landasan yang cukup untuk mengembangkan perkara ke ranah TPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih lanjut, Raja menegaskan bahwa dugaan korupsi di sektor pendidikan merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap kualitas pembangunan sumber daya manusia.
“Korupsi di dunia pendidikan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
JARI Sumut berharap Kejaksaan Negeri Langkat dapat segera menindaklanjuti dorongan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memastikan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.




























