TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
12/08/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, terkait tindak lanjut pelaksanaan program amnesti Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan diikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Muhammad Arief Rakhman, Kasubsi Pelayanan Tahanan Al Muqtadir Pasya, Kasubsi Pengelolaan Masripani, serta jajaran staf Rutan Tanjung, Rabu (12/08/2026).

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan agar seluruh jajaran melaksanakan proses pemberian amnesti sesuai standar, ketentuan, dan mekanisme yang telah ditetapkan. Hal tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan tertib, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kesempatan tersebut, Dirjenpas juga mengarahkan para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota. Koordinasi dilakukan agar kepala daerah dapat hadir dan menyerahkan secara langsung Remisi Umum Kemerdekaan kepada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program amnesti sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan.
“Rutan Tanjung siap mendukung dan menindaklanjuti seluruh arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan amnesti. Kami akan memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk kembali menata kehidupan secara lebih baik dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” ujar Raymon.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Tanjung berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kesiapan jajaran guna mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini sekaligus menjadi upaya memastikan seluruh program pemerintah di bidang Pemasyarakatan dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan amnesti Gelombang Pertama direncanakan berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Pada tahap pertama, program tersebut diperuntukkan bagi wilayah kerja Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bangka Belitung dengan total 4.093 penerima amnesti.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.093 orang direncanakan mengikuti pelatihan bela negara di bawah pembinaan TNI, sementara 2.000 orang lainnya akan mengikuti pelatihan bela negara di bawah pembinaan Polri.
Program ini diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial, sekaligus memberikan kesempatan kepada penerima amnesti untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat, Terangnya.
(***)




























