JAKARTA, 13 Agustus 2026 — Dewan Pers mengecam keras tindakan bernada merendahkan terhadap wartawan serta intimidasi yang menghambat kerja jurnalistik. Sikap tegas tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan Dewan Pers yang diterbitkan Kamis, 13 Agustus 2026.

Pernyataan itu menyoroti dua peristiwa yang sama-sama terjadi pada 11 Agustus 2026. Kasus pertama berkaitan dengan respons anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Tahunan 14 Agustus 2026 dan Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Menurut keterangan resmi Dewan Pers, Benny menjelaskan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan mengonfirmasi apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan itu, Benny kemudian merespons dengan ucapan, “Otak kamu ada nggak.”
Dewan Pers menilai tindakan bernada merendahkan wartawan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik. Pejabat publik dinilai semestinya memberikan contoh komunikasi yang baik dan edukatif ketika berbicara di ruang publik.
Selain insiden tersebut, Dewan Pers turut menyoroti intimidasi terhadap wartawan TV One, Beritasatu TV, dan Kompas TV saat menjalankan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan pernyataan Dewan Pers, wartawan dari tiga media tersebut diduga diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang di lokasi sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan.
Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan menjalankan kerja jurnalistik dapat masuk dalam kategori penghalang-halangan terhadap kegiatan pers dan berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
Sikap tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa wartawan yang mencari, memperoleh, dan mengumpulkan informasi untuk kepentingan pemberitaan sedang menjalankan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Pers.
Dewan Pers juga menekankan bahwa kerja jurnalistik bukan semata kepentingan perusahaan media atau wartawan. Kerja jurnalistik merupakan bagian dari pelayanan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, tindakan menghina wartawan maupun menghalangi proses peliputan dinilai tidak hanya menyerang profesi jurnalistik, tetapi juga menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi atau the public right to know. Tindakan semacam itu juga dapat mengganggu fungsi pers dalam memberikan informasi dan menjalankan kontrol sosial.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan empat sikap. Pertama, mengecam tindakan bernada merendahkan wartawan ketika menjalankan profesinya. Kedua, mengecam intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One, dan Berita Satu di Cilincing. Ketiga, menegaskan bahwa pencarian informasi merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang memperoleh mandat dari Undang-Undang Pers. Keempat, menegaskan bahwa menghalangi jurnalis pada hakikatnya turut menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Pernyataan ini menjadi pesan tegas bagi pejabat publik maupun masyarakat agar menghormati kebebasan pers. Kritik terhadap pemberitaan tetap dimungkinkan melalui mekanisme yang tersedia, tetapi penghinaan, intimidasi, dan tindakan yang secara fisik maupun nonfisik menghambat wartawan menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
Sumber: Pernyataan resmi Dewan Pers, 13 Agustus 2026.



























