TLii|*Meureudu* – Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (13/8/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dua tersangka, yakni Marzuki (34) dan Zulfadli (48), dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dengan melibatkan lima personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya serta didampingi penasihat hukum.
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti dari kedua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari tersangka Marzuki, barang bukti yang diserahkan berupa empat bungkus sabu dengan berat netto 0,69 gram, satu unit handphone, dompet dan dua pipet kaca. Sementara dari tersangka Zulfadli, turut diserahkan satu bungkus sabu dengan berat netto 2,33 gram, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung aman, tertib dan terkendali.



























