PIDIE JAYA — Pelaksanaan pelatihan keterampilan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya menjadi sorotan setelah dua peserta disebut tidak memperoleh sertifikat, sementara peserta lainnya mendapatkan sertifikat pelatihan.
Pelatihan tersebut dilaksanakan di Paru dan diikuti oleh peserta yang berasal dari beberapa desa di Kabupaten Pidie Jaya.
Persoalan bermula ketika dua peserta disebut terlambat hadir pada pagi hari saat kegiatan pelatihan berlangsung. Menurut keterangan yang diperoleh, keterlambatan tersebut disebabkan kendala pada ban sepeda motor yang digunakan peserta dalam perjalanan menuju lokasi pelatihan.
Namun, meskipun terdapat beberapa peserta yang disebut pernah meminta izin selama mengikuti pelatihan, hanya dua peserta tersebut yang akhirnya tidak mendapatkan sertifikat.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari peserta mengenai dasar dan ketentuan penerbitan sertifikat. Peserta mempertanyakan apakah terdapat aturan khusus mengenai keterlambatan atau kehadiran yang menjadi dasar tidak diterbitkannya sertifikat bagi dua orang tersebut.
Peserta Pertanyakan Dugaan Perlakuan Berbeda
Salah seorang peserta mempertanyakan konsistensi penerapan aturan dalam pelaksanaan pelatihan.
Menurutnya, apabila keterlambatan menjadi alasan seseorang tidak mendapatkan sertifikat, maka seharusnya terdapat ketentuan yang jelas mengenai batas kehadiran dan ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta.
Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta, apakah keputusan tersebut semata-mata berdasarkan ketentuan pelatihan atau terdapat pertimbangan lain.
Meski demikian, istilah “tebang pilih” dalam persoalan ini masih sebatas pertanyaan atau dugaan yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan berdasarkan fakta. Media tidak bermaksud menyimpulkan adanya diskriminasi sebelum adanya penjelasan dari pihak yang berwenang.
Sudah Dikonfirmasi kepada Instruktur
Pihak peserta mengaku telah melakukan konfirmasi kepada instruktur pelatihan berinisial Z terkait alasan dua peserta tersebut tidak memperoleh sertifikat.
Namun, menurut keterangan peserta, jawaban yang diberikan belum memberikan penjelasan yang dianggap memadai mengenai dasar atau ketentuan tidak diterbitkannya sertifikat tersebut.
Media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada instruktur berinisial Z terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima dari yang bersangkutan.
Media tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada instruktur apabila ingin memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Dinsos Pidie Jaya: Ketentuan Merupakan Hak Instruktur
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya.
Plt. Dinas Sosial Pidie Jaya menyampaikan bahwa segala ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pelatihan merupakan hak atau kewenangan instruktur.
Terkait dua peserta yang belum menerima sertifikat, Tim Dinsos akan meminta klarifikasi kepada instruktur dan memeriksa kembali daftar kehadiran serta ketentuan penerbitan sertifikat.
Pihak Dinsos juga menyampaikan, jika terdapat kekeliruan atau penerapan aturan yang tidak konsisten, hal tersebut akan diinformasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsip kami, setiap peserta harus mendapatkan perlakuan yang objektif, transparan, dan adil,” demikian pernyataan dari pihak Dinas Sosial Pidie Jaya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian peserta karena mereka berharap adanya penjelasan yang lebih transparan mengenai standar penerbitan sertifikat, termasuk ketentuan mengenai kehadiran, keterlambatan, maupun izin selama mengikuti kegiatan.
Sertifikat Dinilai Memiliki Nilai bagi Peserta
Bagi peserta, sertifikat bukan sekadar dokumen pelengkap. Sertifikat dapat menjadi bukti bahwa seseorang telah mengikuti suatu pelatihan dan dalam kondisi tertentu dapat digunakan sebagai dokumen pendukung keterampilan.
Peserta juga menyampaikan bahwa apabila pelatihan dilakukan secara mandiri, biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat dapat berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung jenis pelatihan dan penyelenggaranya.
Karena itu, peserta berharap persoalan penerbitan sertifikat dalam program pelatihan yang diselenggarakan pemerintah dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas, transparan, dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta.
Menunggu Penjelasan Instruktur
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari instruktur berinisial Z mengenai dasar keputusan tidak diterbitkannya sertifikat kepada dua peserta tersebut.
Media juga memberikan ruang kepada Dinas Sosial Pidie Jaya dan instruktur pelatihan untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Persoalan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara agar setiap program pelatihan yang menggunakan fasilitas atau program pemerintah dapat berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan peserta dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait. Dugaan adanya “tebang pilih” belum dapat disimpulkan sebelum terdapat bukti dan penjelasan yang memadai dari pihak penyelenggara maupun instruktur.





























