TLii|Aceh|LHOKSEUMAWE — Perlindungan anak di Kota Lhokseumawe tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Kekerasan terhadap anak, perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum hingga perkawinan anak membutuhkan gerak bersama lintas sektor.
Hal itu mengemuka dalam Pertemuan Koordinasi Kerja Sama Lintas Sektor yang digelar Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Senin (24/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyatukan langkah pemerintah, aparat keamanan, lembaga terkait, lingkungan pendidikan hingga masyarakat dalam mencegah persoalan yang dapat mengancam keselamatan, hak dan masa depan anak.
Kepala DP3AP2KB Kota Lhokseumawe, Salahuddin, S.ST., MSM., menegaskan persoalan anak bukan perkara sederhana yang dapat diselesaikan secara parsial.
“Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam upaya kita bersama untuk mencegah kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak di wilayah Kota Lhokseumawe,” kata Salahuddin.
Menurutnya, kekerasan, TPPO, persoalan hukum yang melibatkan anak serta perkawinan usia anak dapat meninggalkan dampak panjang. Bukan hanya terhadap kondisi fisik dan psikologis, tetapi juga pendidikan serta kehidupan sosial anak.
Karena itu, kata dia, diperlukan koordinasi yang kuat, terutama dalam melakukan deteksi dini, menerima pengaduan, memberikan perlindungan, pendampingan hingga pemulihan bagi anak yang menjadi korban.
“ Kita harus bekerja sama untuk mencegah dan menangani masalah-masalah tersebut. Kita juga berharap dapat belajar dari pengalaman dan pengetahuan masing-masing serta terlibat aktif memahami fenomena kasus anak di Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur kepolisian, TNI, jajaran DP3AP2KB serta lembaga dan instansi terkait, di antaranya Kasat Binmas Faisal, Danramil Kapten Inf. Fachrizal, Tgk Sulaiman Lhokweng, para kepala bidang DP3AP2KB, narasumber dan peserta kegiatan lainnya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas forum pertemuan. Kesamaan langkah diperlukan agar ketika kasus terjadi, penanganan dapat dilakukan secara cepat, terpadu dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Namun, ada satu pekerjaan rumah yang tak kalah penting. Dalam materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut belum dipaparkan secara rinci data terbaru mengenai jumlah kasus kekerasan terhadap anak, TPPO, ABH maupun perkawinan anak di Kota Lhokseumawe.
Padahal, data menjadi pijakan penting untuk melihat seberapa besar persoalan yang dihadapi dan sejauh mana program perlindungan anak telah berjalan efektif.
Karena itu, koordinasi lintas sektor idealnya tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu memastikan hasil pertemuan diterjemahkan menjadi langkah nyata: penguatan layanan pengaduan, edukasi masyarakat, pencegahan di tingkat keluarga dan sekolah, respons cepat terhadap laporan, serta pendampingan berkelanjutan bagi anak dan keluarga.
Sebab, ketika menyangkut keselamatan anak, terlambat bertindak bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi bisa menentukan masa depan seorang anak.





























