Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Willy Erdin Al Amri Menyerahkan Diri dan Ditahan

Zul

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:27 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto saat Fodcast bersama Tim Penasihat Hukum disalah kanal YouTube terkait Kasus Pengeroyokan Willy Erdin Al Amri di Aceh Tamiang, (Istimewa).

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Aceh Tamiang – Tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Willy Erdin Al Amri, yakni DB, DR, dan DF, akhirnya menyerahkan diri dan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Aceh Tamiang, Senin (24/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan diri tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum kasus yang sebelumnya mendapat perhatian dan pengawalan dari keluarga korban serta masyarakat Aceh Tamiang. Pihak keluarga dan penasihat hukum menyambut baik langkah tersebut dan berharap proses hukum dapat terus berjalan secara transparan hingga tuntas.

Penasihat Hukum Willy Erdin Al Amri, Mohd Assad, SH., MH., MIP, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti proses hukum terhadap ketiga tersangka.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan proses hukum terhadap tiga tersangka. Kami berharap proses selanjutnya berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mohd Assad.

Namun, pihak keluarga dan penasihat hukum menegaskan bahwa proses hukum diharapkan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan keterlibatan dua pihak lain yang disebut berinisial DV dan DST.

Menurut penasihat hukum, pihak keluarga menduga terdapat pihak lain yang memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Kami berharap siapa pun yang terbukti memiliki peran dalam perkara ini dapat diproses sesuai hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Mohd Assad.

Sementara itu, Maya Indrasari, S.H., CPCLE, selaku bagian dari Tim Penasihat Hukum Willy Erdin Al Amri, turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh Tamiang yang selama ini memberikan dukungan dan ikut mengawal proses hukum perkara tersebut.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Aceh Tamiang yang telah memberikan dukungan dan perhatian terhadap perkara ini. Kami berharap dukungan tersebut menjadi energi positif agar proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maya.

Sebagaimana disampaikan pihak keluarga, perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi di kediaman Willy Erdin Al Amri pada dini hari.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pasal disebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka, di antaranya Pasal 167 ayat (2) KUHP terkait memasuki pekarangan rumah secara melawan hukum, Pasal 503 KUHP terkait membuat keributan, Pasal 315 KUHP terkait penghinaan, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Penerapan pasal-pasal tersebut tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.

Dengan telah ditahannya tiga tersangka, pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan hingga seluruh fakta dan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut menjadi terang benderang.

“Hukum harus ditegakkan secara adil. Tiga tersangka sudah ditahan. Kami berharap dugaan keterlibatan dua pihak lainnya juga didalami secara serius berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada,” tegas Tim Penasihat Hukum.

Tim Penasihat Hukum Willy Erdin Al Amri

Mohd Assad, SH., MH., MIP

Maya Indrasari, S.H., CPCLE.

Berita Terkait

Bimtek Polisi 110 dan Command Center, Polres Lhokseumawe Perkuat Respons Pelayanan Masyarakat
Kasat Binmas: Jangan Biarkan Anak Tumbuh Tanpa Pengawasan, Cegah Kekerasan dan Kenakalan Sejak Dini
Kabar Baik! Denda PBB Warga Aceh Utara Dihapus 100 Persen, Berlaku September
Bupati Pidie Jaya Perkuat Koordinasi Pemulihan Pascabencana dan Percepatan Huntap
*Polwan Goes To School, Polres Pidie Jaya Edukasi Pelajar dalam Semarak Hari Jadi Polwan ke-78*
Plt. Kadispora Pidie Jaya Silaturahmi ke Kapolres Pidie Jaya, Perkuat Sinergi Pembinaan Pemuda dan Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, SMAN 1 Simpang Rimba Tampil Penuh Semangat di Tingkat Provinsi
Fraksi-Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda PAPBD TA 2026 Dibahas Lebih Lanjut

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Bupati Pidie Jaya Perkuat Koordinasi Pemulihan Pascabencana dan Percepatan Huntap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:34 WIB

*Polwan Goes To School, Polres Pidie Jaya Edukasi Pelajar dalam Semarak Hari Jadi Polwan ke-78*

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:15 WIB

Kisah Haru dari Blang Awe: Banjir Datang, Semangat Maulid Tak Hilang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Maulid Penuh Berkah, Warga Gampong Rungkom Salurkan Rp5,4 Juta untuk 9 Anak Yatim

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Bukan Sekadar Hiasan, Ini Wujud Cinta Pemuda Rungkom kepada Rasulullah SAW

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Dua Peserta Tak Mendapat Sertifikat, Pelatihan Dinsos Pidie Jaya Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Asisten I dan Ketua TP-PKK Pidie Jaya Sambut Kunjungan TP-PKK Aceh di Gampong Sarah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Semangat Hari Juang Polri, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara Hari Juang Polri ke-3 Tahun 2026*

Berita Terbaru