Foto saat Fodcast bersama Tim Penasihat Hukum disalah kanal YouTube terkait Kasus Pengeroyokan Willy Erdin Al Amri di Aceh Tamiang, (Istimewa).
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Aceh Tamiang – Tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Willy Erdin Al Amri, yakni DB, DR, dan DF, akhirnya menyerahkan diri dan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Aceh Tamiang, Senin (24/8/2026).
Penyerahan diri tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum kasus yang sebelumnya mendapat perhatian dan pengawalan dari keluarga korban serta masyarakat Aceh Tamiang. Pihak keluarga dan penasihat hukum menyambut baik langkah tersebut dan berharap proses hukum dapat terus berjalan secara transparan hingga tuntas.
Penasihat Hukum Willy Erdin Al Amri, Mohd Assad, SH., MH., MIP, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti proses hukum terhadap ketiga tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan proses hukum terhadap tiga tersangka. Kami berharap proses selanjutnya berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mohd Assad.
Namun, pihak keluarga dan penasihat hukum menegaskan bahwa proses hukum diharapkan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan keterlibatan dua pihak lain yang disebut berinisial DV dan DST.
Menurut penasihat hukum, pihak keluarga menduga terdapat pihak lain yang memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Kami berharap siapa pun yang terbukti memiliki peran dalam perkara ini dapat diproses sesuai hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Mohd Assad.
Sementara itu, Maya Indrasari, S.H., CPCLE, selaku bagian dari Tim Penasihat Hukum Willy Erdin Al Amri, turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh Tamiang yang selama ini memberikan dukungan dan ikut mengawal proses hukum perkara tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Aceh Tamiang yang telah memberikan dukungan dan perhatian terhadap perkara ini. Kami berharap dukungan tersebut menjadi energi positif agar proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maya.
Sebagaimana disampaikan pihak keluarga, perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi di kediaman Willy Erdin Al Amri pada dini hari.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pasal disebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka, di antaranya Pasal 167 ayat (2) KUHP terkait memasuki pekarangan rumah secara melawan hukum, Pasal 503 KUHP terkait membuat keributan, Pasal 315 KUHP terkait penghinaan, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Penerapan pasal-pasal tersebut tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.
Dengan telah ditahannya tiga tersangka, pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan hingga seluruh fakta dan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut menjadi terang benderang.
“Hukum harus ditegakkan secara adil. Tiga tersangka sudah ditahan. Kami berharap dugaan keterlibatan dua pihak lainnya juga didalami secara serius berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada,” tegas Tim Penasihat Hukum.
Tim Penasihat Hukum Willy Erdin Al Amri
Mohd Assad, SH., MH., MIP
Maya Indrasari, S.H., CPCLE.





























