MPU Kota Langsa Sosialisasikan Fatwa tentang Gugatan Cerai dan Fasakh

Zul

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 16:20 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MPU Kota Langsa saat mensosialisasikan Fatwa MPU Aceh No 3  Tahun 2025 di Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat. ( Foto : Istimewa).

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Kota Langsa – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa melalui Komisi B terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan perceraian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2025 tentang Gugatan Cerai dan Fasakh Liar Menurut Hukum Islam, yang dilaksanakan di Kantor Geuchik Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat Gampong PB. Beuramo sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman yang benar mengenai ketentuan gugatan cerai dan fasakh berdasarkan hukum Islam, sekaligus mendorong masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Salah satu hal yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah pentingnya melibatkan perangkat gampong dalam persoalan perceraian sebelum perkara diajukan ke Mahkamah Syar’iyah. Keterlibatan perangkat gampong menjadi bagian penting dalam upaya menyelesaikan dan memediasi persoalan rumah tangga di tingkat gampong sebelum berlanjut ke proses hukum.

MPU Kota Langsa mengingatkan masyarakat agar persoalan rumah tangga tidak langsung diarahkan pada perceraian tanpa terlebih dahulu menempuh upaya penyelesaian secara baik dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan melibatkan perangkat gampong, diharapkan masih terbuka ruang untuk melakukan pembinaan, musyawarah dan mediasi guna mencari solusi terbaik bagi keluarga.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Ketua MPU Kota Langsa Tgk. H. Shalahuddin, S.Ud dan Sekretaris M. Rizal, S.Ag, beserta jajaran Komisi B MPU Kota Langsa, terdiri dari Tgk. Jarimin Hasyim selaku Ketua Komisi B, Tgk. Amiruddin, S.Sos.I selaku Sekretaris Komisi B, serta Tgk. Rizal Amri Ramli dan Tgk. Hamdani Hazami Arbi sebagai anggota, beserta Kasubbag Umum Rina Lismanawati, A.Md.

Melalui kegiatan ini, MPU Kota Langsa berupaya menghadirkan pemahaman keagamaan yang dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan gugatan cerai dan fasakh.

Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak mengambil langkah perceraian secara sembarangan, termasuk melakukan fasakh di luar mekanisme yang dibenarkan. Setiap persoalan perceraian diharapkan dapat diselesaikan melalui tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta syariat Islam.

MPU Kota Langsa juga berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan mengedepankan penyelesaian secara bijaksana sebelum mengambil keputusan untuk berpisah.

MPU Kota Langsa berkomitmen untuk terus mengambil peran dalam memberikan edukasi dan pemahaman keagamaan kepada masyarakat, termasuk terhadap berbagai persoalan sosial yang berkaitan langsung dengan kehidupan keluarga dan kemasyarakatan.

Berita Terkait

Perkuat Keimanan, Rutan Tanjung Fasilitasi Warga Binaan Belajar Membaca Al-Qur’an
Tanjung Rutan Kelas IIB Tanjung Kembangkan Pembinaan Kemandirian Pertanian Sawi Kangkung Tomat Terong Perawatan Rutin Optimal
Bapas Kelas I Medan Laksanakan Asesmen Tingkat Risiko WBP di Lapas Kelas I Medan
Bapas Kelas I Medan Laksanakan Pendampingan Persidangan Anak di Pengadilan Negeri Medan
Bapas Medan dan Kanwil Ditjenpas Sumut Sosialisasikan KELAYAN BINTER di Kabupaten Langkat
Bapas Kelas I Medan Gelar Apel Pagi, Perkuat Kedisiplinan dan Integritas Pegawai
Lapas Narkotika Samarinda Gelar Sidang TPP, Bahas 34 Usulan Warga Binaan
Jumat Berkah, Lapas Narkotika Samarinda Salurkan 75 Kg Beras untuk Masyarakat RT 22 Samarinda Utara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:18 WIB

Bapas Kelas I Medan Laksanakan Asesmen Tingkat Risiko WBP di Lapas Kelas I Medan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:12 WIB

Bapas Kelas I Medan Laksanakan Pendampingan Persidangan Anak di Pengadilan Negeri Medan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Bapas Medan dan Kanwil Ditjenpas Sumut Sosialisasikan KELAYAN BINTER di Kabupaten Langkat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Lapas Perempuan Medan Bersama Rutan Perempuan Medan Gelar Sparing Persahabatan Bola Voli

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:14 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Bakti Sosial, Wujud Kepedulian dan Semangat Berbagi kepada Masyarakat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Komitmen Pembinaan Berkelanjutan Keagamaan dan Lainnya Bentuk Pribadi Baik Bekal Moral Spiritual Siap Kembali ke Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan Peralihan Penerbitan Nota Berlaku 1 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:35 WIB

EGM Pelindo Regional 1 Belawan Yusrizal Sebut Pemanfaatan Teknologi Penting Wujudkan Pelayanan Efektif Efisien Percepat Pemeriksaan Peti Kemas

Berita Terbaru