TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN
17/09/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan melalui kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter), Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapas Kelas I Medan tersebut diikuti 40 peserta yang berasal dari unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan tengah mengalami transformasi fundamental. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, perubahan arah kebijakan tersebut semakin menegaskan pentingnya pendekatan pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan pemulihan, dengan Bapas memiliki peran sentral dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan di tengah masyarakat.

“Pengawasan dan pembimbingan Klien tidak lagi dapat dijalankan secara parsial, melainkan secara serentak, terstruktur, dan berbasis kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan Kelayan Binter mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-01.PK.04.02 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi pada Balai Pemasyarakatan.
Kelayan Binter diharapkan menjadi instrumen operasional dalam mendukung pelaksanaan pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan di masyarakat.
“Tiga fokus utama Kelayan Binter adalah penguatan reintegrasi sosial, dukungan kesejahteraan dan kemandirian, serta pengawasan kolaboratif,” katanya.
Penguatan reintegrasi sosial dilakukan dengan membangun lingkungan masyarakat yang inklusif sekaligus mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap Klien Pemasyarakatan. Sementara itu, dukungan kesejahteraan dan kemandirian diarahkan melalui akses pelatihan, bantuan sosial, peluang kerja, maupun pengembangan kewirausahaan bersama pemerintah daerah dan mitra kerja.
Adapun pengawasan kolaboratif dilaksanakan melalui sinergi Bapas dengan unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan, serta unsur masyarakat lainnya dalam memantau perkembangan Klien di lingkungan tempat tinggalnya.
Perwakilan Pihak Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam Kelayan Binter Bapas Kelas I Medan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Camat, Danramil, Kapolsek, para Lurah, Kepling, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta jajaran Mitra Pokmas Lipas yang telah bersedia bergabung,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu bersama jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) diminta memastikan tata kelola Kelayan Binter berjalan secara akuntabel dan terukur serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Kelompok Kelayan Binter Bapas Kelas I Medan melibatkan Camat Medan Helvetia, tujuh Lurah se-Kecamatan Medan Helvetia, Kapolsek Medan Helvetia, Danramil Koramil 0201-MS, empat Bhabinkamtibmas, empat Babinsa, tokoh agama, dua tokoh pemuda, tokoh masyarakat, empat perwakilan Pokmas Lipas, serta 14 Kepala Lingkungan.
Melalui forum tersebut, para peserta juga didorong untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan pertukaran gagasan dalam mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara.
Ia mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang inklusif, humanis, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, Tegasnya.
(***)


































