Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

MUHAMMAD RICO FERNANDO SIRAIT

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:09 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 28 Oktober 2026

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menangkap seorang pria berinisial Z (52), yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu diamankan di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Selasa (27/10), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan personel Satreskrim di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas melakukan pengecekan di Desa Raklunung dan mendapati seorang pria yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Heri dalam keterangannya.

Penangkapan bermula ketika Kasatreskrim memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota Satreskrim Polres Gayo Lues untuk melakukan pengecekan terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Tim kemudian bergerak ke Desa Raklunung dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi itu, polisi menyita enam jeriken berisi solar dan satu jeriken berisi pertalite sebagai barang bukti. Jumlah maupun volume BBM yang diamankan belum dirinci dalam keterangan awal kepolisian.

Menurut Heri, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Heri menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan mendalami dugaan penimbunan BBM bersubsidi, termasuk menelusuri asal-usul bahan bakar yang disita dan kemungkinan adanya unsur pidana lain.

Kepolisian mengingatkan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan distribusi maupun niaga BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu penyaluran energi yang seharusnya tepat sasaran.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

BKPRMI Himpun Jadwal Khatib dan Imam di 74 Masjid Aceh Besar, Jemaah Bisa Memilih Lokasi Shalat Jum’at
Empat Pemuda Aceh Besar Raih Penghargaan Inovatif, dari Daur Ulang Plastik hingga Jurnalistik
Hangatnya Kebersamaan dalam Maulid Nabi Muhammad SAW di Dayah Darul Huda
Polres Langsa Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita 39,9 Kg Ganja dan 24,38 Gram Sabu
Sayuti Abubakar Lantik T. Sofianus Pimpin PDAM Lhokseumawe hingga 2031
Momentum Sumpah Pemuda, Illiza Tunjuk Sulthan Muhammad Yus sebagai Jubir Pemko Banda Aceh
Tiga Siswa SMAN Lawe Sumur Agara Wakili Aceh di KENAL TKA BP 2026, 42 Siswa Ikuti TKA
Dini Hari, BPBD Langsa Gerak Cepat Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:25 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026, Bagikan Brosur dan Tempel Stiker Imbauan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026, Bagikan Brosur dan Tempel Stiker Imbauan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Kajari Belawan Terima Kunjungan Dandenpom I/5 Medan, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Ops Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Sopir Truk dan Pengguna Jalan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:33 WIB

PT Musim Mas Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Wujudkan Masyarakat Sehat dan Sejahtera.

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Jajaran Dan Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut dan Bapas Medan Sosialisasikan Pembentukan Kelayan Binter di Kabupaten Langkat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Bangun Kebersamaan, Tumbuhkan Profesionalitas, Kalapas Perempuan Medan Beri Pengarahan kepada Peserta MagangHub Kemnaker 2026

Berita Terbaru