TLii | SUMUT LAPAS PEMUDA KLS III LANGKAT
29/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Langkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di Aula Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Zulkifli Bintang, beserta jajaran, serta Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, beserta jajaran dan Kepala satuan kerja se Kabupaten Langkat. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah menandai babak baru dalam perjalanan hukum pidana di Indonesia. Sistem pemidanaan kini tidak lagi berorientasi pada penderitaan atau pembalasan semata, tetapi berpusat pada pemulihan hubungan, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial.
Ia menegaskan bahwa prinsip reintegrasi sosial mengakui warga binaan dan klien pemasyarakatan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk diperbaiki, dibimbing, serta diterima kembali agar dapat menjadi warga negara yang produktif dan taat hukum, Pungkasnya.
(***)
































