TLii | SUMUT LAPAS NARKOTIKA KLS IIA LANGKAT
29/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Langkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di Aula Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Zulkifli Bintang, beserta jajaran, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, beserta jajaran, serta para kepala satuan kerja di Kabupaten Langkat. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menandai babak baru dalam perjalanan sistem hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, sistem pemidanaan kini tidak lagi berorientasi pada penderitaan atau pembalasan semata, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hubungan, penerapan keadilan restoratif, serta reintegrasi sosial bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa prinsip reintegrasi sosial mengakui warga binaan dan klien pemasyarakatan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan, bimbingan, serta kesempatan untuk kembali diterima di lingkungan sosialnya.
“Melalui pendekatan ini, kita berharap warga binaan dan klien pemasyarakatan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang produktif, mandiri, dan taat hukum,” tegasnya.
Pembentukan Kelayan Binter di Kabupaten Langkat diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara jajaran pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan bimbingan integrasi serta menciptakan lingkungan masyarakat yang inklusif bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbentuk pemahaman dan komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial, sehingga proses pembimbingan tidak hanya menjadi tanggung jawab jajaran pemasyarakatan, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, Kelayan Binter diharapkan dapat menjadi wadah kolaborasi yang berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial, Pungkasnya.
(***)
































