Tiga Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana TPPO di Serahkan ke Jaksa Penutunt Umum

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 16:52 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Sebuah langkah penegakan hukum telah diambil dengan serah terima tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum terkait Tindak Pidana!Keimigrasian dan TPPO (Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang) di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (28/2/2024).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, kasus ini sudah masuk ke Tahap kedua penyerahan para tersangka ke Jaksa, ini melibatkan tiga tersangka, yakni HS (43 tahun), warga Desa Blang Bayu, RM (58 tahun), warga Desa Uteunkot, dan DA (28 tahun) Desa Uteunkot Lhokseumawe.

Selain itu, sebut Iptu Ibrahim, barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia, tiga buah handphone, dan uang pecahan seratus ribu sebanyak Rp 1.800.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara para tersangka, Kata Kasat Reskrim berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian serta perdagangan orang yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2023 di Jalan Medan Banda Aceh, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana TPPO di Serahkan ke Jaksa Penutunt Umum

Tindak pidana ini dikenakan Pasal 120 UU No. 06/2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.500.000.000, atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120.000.000 hingga Rp 600.000.000″ pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim

Berita Terkait

Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
LANA Minta Bupati Aceh Barat Buka “Rapor” Janji Politik: Mana yang Sudah Terwujud, Mana yang Masih Menunggu?
Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Plt Kapolresta Banda Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Teuku Rahmadsyah sebagai Kajati Aceh
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ngopi Bareng Forum Geuchik dan Tokoh Masyarakat, Bahas Kamtibmas hingga Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Pidie Jaya Matangkan HUT ke-81 RI, 8.000 Peserta Disiapkan Ikuti Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Pidie Jaya Matangkan Persiapan, Kapolres Tekankan Kesiapan Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Dinkes, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru