Polsek Banda sakti menciduk satu tersangka dan sita 3 paket sabu

RAMAZANI

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:06 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Lhokseumawe Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Sabu berinisial AA (36) di JL. Maharaja Dusun Bandar Jaya Lr. I Desa Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jum’at, 8 Maret 2024.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) Buah Plastik klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.73 Gram, 1 (satu) Buah plastik klip merah besar, Uang tunai senilai Rp. 290.000, 1 (satu) unit HP Android merk Infinix warna biru,1 (satu) buah dompet warna cokelat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.IK. melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA ARIZAL, S.H mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut, pada saat personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli di seputaran TKP dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sebuah balai kecil dengan gerakan yang mencurigakan. di saat hendak dihampiri, personel melihat Sdr. AA membuang sesuatu ke bawah balai/pondok, Ketika dilakukan pemeriksaan oleh personel,
barang yang di buang tersebut adalah plastik klip merah besar yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip merah kecil yang terisi narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp. 290.000,- dan diakui oleh Sdr. AA adalah barang miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut. Sdr AA terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal pidana mati atau seumur hidup serta pidana denda Rp 8—10 miliar.(gujam).

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

Sekolah menengah atas ( SMA) Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Terus Berbenah
Pastikan Dalam Keadaan Aman, Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food MBG di SPPG 2 YKB 
Polres Dairi Bongkar Rekayasa Begal Rp297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Voli Legends Aceh Hadirkan Atlet-atlet Veteran Terbaik
Bupati Aceh Utara temui Wamen PKP bahas rumah ASN dan korban banjir
TP PKK Langsa Apresiasi Inovasi Daur Ulang SDN 2, Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai Tinggi
Polda Sumut Kawal Penuh ASEAN U-19 2026, Pengamanan Diperketat dari Awal hingga Akhir Pertandingan
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek TKP Laporan Keributan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:14 WIB

Perkuat Sinergi Akademisi-Industri, PT Pelindo Belawan Terima Kunjungan Prodi Perdagangan Internasional Binus

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:16 WIB

Mobilitas Tinggi, KAI & Deli Serdang Perkuat Kolaborasi Lewat Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Parlindungan Dukung Posbankum, Sinergi dengan Program Pimpasa & DBI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:14 WIB

Sinergi Lapas Tebing Tinggi-Dinkes-Puskesmas Rambung, Ratusan WBP Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:41 WIB

Bapas Medan Gelar Ibadah Oikumene, Perkuat Iman dan Semangat Pelayanan Pegawai

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kalapas Pemuda Langkat Kenal Purba: Pemeriksaan Rutin Pakaian Dinas Jadi Langkah Strategis Wujudkan Pemasyarakatan Profesional

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:44 WIB

Pastikan Dalam Keadaan Aman, Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food MBG di SPPG 2 YKB 

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polres Dairi Bongkar Rekayasa Begal Rp297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online

Berita Terbaru