Kapolresta Deli Serdang Polda Sumut Berpangkat Kombes Diduga Tak Bernyali Tangkap Mafia Galian Pasir di Wilkumnya.

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:15 WIB

20348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Deli Serdang Polda Sumut Berpangkat Kombes Diduga Tak Bernyali Tangkap Mafia Galian Pasir di Wilkumnya.

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Semakin tinggi pangkat seorang polisi biasanya akan semakin di segani oleh para mafia yang menjalankan bisnis haramnya, Namun hal tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Meski berpangkat Kombes Kapolresta Deli Serdang diduga tak bernyali tangkap mafia galian C diduga ilegal di wilayah hukumnya.

Pasalnya penambangan pasir diduga ilegal ada sekitar 6 titik di aliran Sungai Ular Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut. Lancarnya kegiatan tersebut diduga melibatkan oknum berambut cepak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya di Desa Baru Titi Besi,ada dua lokasi lagi di Kecamatan Galang yaitu di Desa Paku dan Desa Bandar Kuala, mereka saat ini sangat mulus menjalankan galian pertambangan pasir diduga ilegal.

Menurut keterangan warga berinisial A di sana, penambangan pasir diduga ilegal itu sudah berlangsung lama dan tidak pernah ditindak ataupun ditertibkan dengan serius.

Ratusan kubik pasir disedot setiap hari dari dalam sungai lalu dijual menggunakan truk. “Untuk ukuran truk colt diesel dijual Rp.220.000. Sedang dump truk Fuso Rp.700.000.”ujar warga, Jum’at (29/3/2024)

Penambangan pasir diduga tanpa dokumen (ilegal) di kawasan Desa Titi Besi hingga Desa Paku dan Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang berlangsung terang-terangan.

Lokasinya berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera menghubungkan antara Kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang dengan Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Jembatan Titi Besi) dan Desa Paku yang berbatasan dengan Desa Lembah Sari yang juga perbatasan antar kabupaten tersebut. akibat penambangan tersebut dikhawatirkan jembatan bakalan ambruk.

Padahal sudah dijelaskan dalam undang undang pada Pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan Pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C tambang pasir di Bantaran Sungai Ular masih terus beroperasi dan seolah – olah tidak takut dan mungkin para mafia telah di bekingi oleh orang – orang tertentu diduga kebal hukum.

Sedangkan disamping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yang bertulisan ” Tanah Negara

DiLarang Memanfaatkan tanpa izin

Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Kombes Pol Raphael Sandhy Priambodo Meski berpangkat Kombes, Kapolresta Deli Serdang Diduga tidak bernyali tangkap mafia galian tambang pasir, Meski telah berulang kali di konfirmasi dan dikirim pemberitaan mengenai aktivitas galian pasir tersebut, Kapolresta pun enggan menjawab.

Tidak adanya tindakan Kapolresta Deli Serdang atas tindakan melawan hukum di wilayah hukumnya, warga pun berharap Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan untuk menertibkan tambang pasir diduga ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan ke Meja Redaksi, Belum ada jawaban dari Kapolres Deli Serdang, Tim sudah melakukan konfirmasi melalui WA, namun WA kami tidak di Tanggapi.

Reporter : W.Ardiansyah / TEAM WARAS

Berita Terkait

Sudah jadi Rahasia Umum Pos Jaga 3 Siang Kantor Walikota Sering Kosong
Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Ajak Anak-anak Tertib Lalu Lintas Lewat Polisi Sahabat Anak
Pisah Sambut Ka. KPR Rutan Kls I Labuhan Deli, Suasana Haru Dan Kehangatan Warnai Acara
Suasana Haru Penuh Kehangatan Warnai Lepas Sambut Kasubsi Kamtib Lapas Pemuda Langkat
Kalapas Kls I Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Isu Overkapasitas Jadi Sorotan Utama
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut
Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan
Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Perdana Pesawat Jenis Airbus A320 Resmi Beroperasi Melayani Rute Poso

Rabu, 3 September 2025 - 16:43 WIB

Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Seorang Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Depan Kafe di Kota Palu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:01 WIB

Polres Poso Raih Penghargaan IKPA Terbaik Tahun 2025 dari KPPN Poso

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

KPPN Poso Salurkan Rp120,52 Miliar Tunjangan Profesi Guru hingga Triwulan II 2025

Berita Terbaru