Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba di Apartement

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 19:55 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria benisial AFS (31) di parkiran P-2 Apartement De’Prima, Jalan Gelas Nomor 37, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Sabtu (13/4/2024) pukul 14.00 WIB.

Selain tersangka AFS yang merupakan warga Dusun IV Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 24 bungkus plastik teh cina dengan berat 23,8 kg.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Herry Rakutta Sitepu menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang menyimpan sabu di apartemen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepat Sabtu (13/4/2024), polisi yang ke lokasi melihat AFS sedang di parkiran P-2 Apartement De’Prima.

“Kita langsung menangkap tersangka (AFS) dan menyita dua tas jinjing yang sedang dipegangnya. Di dalam tas jinjing itu kita temukan 20 bungkus plastik teh cina. Kita lakukan pengembangan lagi dan dari kamarnya no 1519, kita temukan 4 bungkus plastik teh cina,” jelasnya, Rabu (17/4/2024).

Saat diinterogasi, AFS mengaku barang haram itu milik bosnya berinisial WN (dalam lidik). Sebelumnya, AFS menerima sabu sebanyak 30 kg. Sesuai perintah WN, sabu 20 kg akan diantar AFS ke Palembang untuk diedarkan. Sedangkan 10 kg sabu lagi akan diedarkan di Medan.

Dari pekerjaan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 300 juta. Saat ini, tersangka sudah berhasil mengedarkan 6 kg sabu. Lanjut Teddy.

Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus sama pada tahun 2013 dan 2017 serta baru saja menjalani hukumannya. “Sabu sebanyak 23.800 gram itu bisa digunakan untuk 230.834 orang,” tambah Teddy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(jol)

Berita Terkait

MPLS SMA Negeri 1 Meurah mulia di hari ke 5 dengan Doa Bersama, Sekolah Tanamkan Karakter dan Nilai Keagamaan Sejak Hari Pertama
Rutan Tanjung Tingkatkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Melalui Program Tahsin Al-Qur’an
Pemeriksaan Badan dan Barang Bawaan, Komitmen Nyata Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Menjaga Keamanan
Plt Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Kontrol Kebersihan dan Fasilitas, Pastikan Pelayanan Prima Berjalan Optimal
Kakanwil Kemenimipas Sumut Tinjau Program Ketahanan Pangan di Bapas Kelas I Medan
Dukung Reintegrasi, Karutan Labuhan Deli Kirim Ucapan HUT ke-8 Yayasan Anugerah Insani Residivis
Kolaborasi Strategis, Lapas Narkotika Samarinda Gandeng Mitra untuk Tingkatkan Pelayanan dan Pembinaan
Sinergi untuk Klien: Bapas Palangka Raya dan HIMPSI Kalteng Bahas Kolaborasi Psikologi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:26 WIB

Pemeriksaan Badan dan Barang Bawaan, Komitmen Nyata Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Menjaga Keamanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:01 WIB

Plt Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Kontrol Kebersihan dan Fasilitas, Pastikan Pelayanan Prima Berjalan Optimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:35 WIB

Kakanwil Kemenimipas Sumut Tinjau Program Ketahanan Pangan di Bapas Kelas I Medan

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:25 WIB

Komitmen Bersama: Lapas Pemuda Langkat Gencar Sosialisasikan Zero HALINAR kepada WBP

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:46 WIB

Imigrasi Sumut Jalin Sinergi Dengan Pemkab Batubara, Dorong Pembentukan Kantor Imigrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:32 WIB

Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terbaru