Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba di Apartement

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 19:55 WIB

20262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria benisial AFS (31) di parkiran P-2 Apartement De’Prima, Jalan Gelas Nomor 37, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Sabtu (13/4/2024) pukul 14.00 WIB.

Selain tersangka AFS yang merupakan warga Dusun IV Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 24 bungkus plastik teh cina dengan berat 23,8 kg.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Herry Rakutta Sitepu menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang menyimpan sabu di apartemen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepat Sabtu (13/4/2024), polisi yang ke lokasi melihat AFS sedang di parkiran P-2 Apartement De’Prima.

“Kita langsung menangkap tersangka (AFS) dan menyita dua tas jinjing yang sedang dipegangnya. Di dalam tas jinjing itu kita temukan 20 bungkus plastik teh cina. Kita lakukan pengembangan lagi dan dari kamarnya no 1519, kita temukan 4 bungkus plastik teh cina,” jelasnya, Rabu (17/4/2024).

Saat diinterogasi, AFS mengaku barang haram itu milik bosnya berinisial WN (dalam lidik). Sebelumnya, AFS menerima sabu sebanyak 30 kg. Sesuai perintah WN, sabu 20 kg akan diantar AFS ke Palembang untuk diedarkan. Sedangkan 10 kg sabu lagi akan diedarkan di Medan.

Dari pekerjaan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 300 juta. Saat ini, tersangka sudah berhasil mengedarkan 6 kg sabu. Lanjut Teddy.

Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus sama pada tahun 2013 dan 2017 serta baru saja menjalani hukumannya. “Sabu sebanyak 23.800 gram itu bisa digunakan untuk 230.834 orang,” tambah Teddy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(jol)

Berita Terkait

Rutan Tanjung Terima 100 Batang Pohon Cabai Dari PT. Bahtera Sejahtera Abadi Dan Gereja Pantekosta Kembang Kuning untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Komitmen Wujudkan Rutan Bersih dari Halinar, Rutan Tanjung Gandeng TNI Dan BNN Gelar Razia Malam Serentak
Lapas Kelas IIB Blangkejeren Gelar Razia Serentak di Blok Hunian, Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Tiada Hari Tanpa Kontrol, Lapas Padangsidimpuan Tegakkan Disiplin Dan Keamanan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Menangkap Dua Residivis Yang Kembali Berulah
Michael Octaviano Wakili Aceh di Ajang Anugerah DPD Award 2025
Jadikan Maulid Sebagai Wujud Kecintaan Kepada Rasulullah SAW
Bimtek Bidang Pangan Dana Desa Aceh Timur Dipindahkan ke Langsa, Warga Sorot Dugaan Ketidakwajaran

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Lapas Kelas IIB Blangkejeren Gelar Razia Serentak di Blok Hunian, Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Menangkap Dua Residivis Yang Kembali Berulah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Jadikan Maulid Sebagai Wujud Kecintaan Kepada Rasulullah SAW

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Bimtek Bidang Pangan Dana Desa Aceh Timur Dipindahkan ke Langsa, Warga Sorot Dugaan Ketidakwajaran

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Pepatah “Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri China” Dibuktikan oleh Guru SMAN 1 Kuala Bireuen

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:04 WIB

M. Khalid Lantik Asosiasi Futsal Kota Banda Aceh, Ikbal Maulana Jadi Ketua Umum, Tumad Exco

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Aksi Nyata Raksaka Dharma: Yonif TP 855/RD Garap Lahan Pertanian Sekaligus Tebar Ribuan Bibit Ikan Guna Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:22 WIB

DPD KNPI Gelar Berbagai Kegiatan Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kota Langsa

Berita Terbaru