Usai Dicekoki Miras, Gadis di Serang Diperkosa Remaja yang Baru Dikenal

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024 - 23:32 WIB

20199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

TIMESLINES INEWS >> Kabupaten Serang – Nasib nahas menimpa Bunga, bukan nama sebenarnya, gadis yang baru berusia 14 tahun. Ia menjadi korban pemerkosaan M, remaja 16 tahun yang baru saja dikenalnya dari media sosial.

Peristiwa terjadi pada Selasa (9/4/2024 malam. M menghubungi korban untuk diajak main. M kemudian menjemput Bunga di sekitar pemakaman umum Kecamatan Ciruas.

Setelah bertemu, kedua lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, tersangka mengajak korban di tempat rekan tersangka biasa menenggak miras. Di sana korban dicekoki minuman keras.

“Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP),” kata Kapolres AKBP Chondro Sasongko, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga :  Tim Gabungan Polri-TNI Gerebek Lokasi Judi di Pancur Batu, Dihadang Warga

Setiba di rumah kontrakan, tersangka M mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka MM yang sudah mabuk miras, menarik tangan korban untuk masuk rumah.

“Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang,” terangnya.

Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.

Baca Juga :  Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan 7 Tersangka dan Barang Bukti sekaligus ke JPU.

Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka M setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya.

Tersangka M yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang langsung ditangkap Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Sabtu (20/4/2024) sore.

Tersangka M diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh
Polda Aceh Gelar Simulasi Sispam Kota Hadapi Kontijensi Tahun 2025
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah dan Pengancaman Gunakan Senpi
Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Sabu 1,89 Gram
Kabid TIK Polda Aceh Hadiri Peluncuran Portal Satu Data Aceh

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB