Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Zul

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 03:10 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan berhasil Melakukan Penindakan atas
2,73 Juta Batang Rokok egal Tanpa Dilekati Pita Cukai

TIMELIMES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2
Langsa berhasil melaksanakan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, Rabu (08/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Bea Cukai Langsa Muhammad Ade memaparkan, Operasi ini dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024, di dua lokasi berbeda di Provinsi Aceh, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Operasi ini dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa, dan didukung penuh oleh tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Sub Denpom IM/1- 2 Langsa. Waktu penindakan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.55 WIB.

“Dalam penindakan tersebut, berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut”, paparnya.

Selanjutnya, Ade menjelaskan bahwa Penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda setelah terjadi kejar-kejaran antara Mobil Patroli Bea Cukai Langsa dengan Dump Truck yang akhirnya berhasil diamankan.

 

 

Di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM (33 tahun) dan CM (35 tahun) yang merupakan warga Jambi, beserta dengan satu unit dump truk sebagai sarana pengangkut.

Barang Hasil Penindakan yang berhasil ditegah di lokasi tersebut adalah Rokok Ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild, dengan total mencapai 1.740.000 batang rokok.

Sementara itu, di lokasi kedua Manyak Payed, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya.

Barang Hasil Penindakan yang ditegah di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merek Luffman dan H&G, dengan total mencapai 990.000 batang rokok.

“Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan mencapai 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6.337.400.000,- dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 3.552.880.000,- serta perkiraan kerugian negara akibat
perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 4.535.570.600,”, jelasnya.

Lebih lanjut Ade juga mengatakan, Penindakan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Kantor Bea Cukai Langsa, Tim Gabungan dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal.

Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Barang Hasil Penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua orang diduga pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut”, tuturnya.

Kemudian, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman, menyampaikan ” Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim yang bertugas atas keberhasilan operasi penindakan ini”.

Kerja keras, kerjasama, dan dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas ini sangatlah luar biasa. Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaran rokok ilegal, lanjutnya.

“Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya
pemberantasan perdagangan rokok ilegal yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian negara serta kesehatan
masyarakat”, pungkas Sulaiman

Mari kita tingkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal dan bersatu dalam
menjaga integritas bangsa, tutupnya.

Berita Terkait

Menyusuri Jejak Migrasi Etnis, Mengungkap Mozaik Sejarah Wilayah Timur Aceh
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Agara Himbau Kurangi Penggunaan Plastik.  
Mengubah Pelayanan Menjadi Kepercayaan, Lapas Binjai Raih Predikat Baik
Pengajian Rutin Yasinan, Lapas Binjai Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Lapas Perempuan Medan Ikuti Konsolidasi Penguatan Komitmen Pelayanan Publik
Karutan Raymon Andika Girsang Rutan Tanjung Terus Implementasikan Layanan Prima Berorientasi Masyarakat
Yudi Suseno Pamit, Jalu Yuswa Panjang Resmi Jabat Kakanwil Ditjenpas Sumut
PWP Patra Niaga Sumbagut Kunjungi Lapas Perempuan Medan, Salurkan Bibit Lele & Hidroponik untuk Bekal WBP

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:37 WIB

Upacara Rutin Senin, Rutan Tanjung Perkuat Disiplin & Cinta Tanah Air Bersama WBP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Periksa Blok Hunian Hingga Tembok Keliling, Komitmen Jaga Kamtib Optimal

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Rutan Tanjung Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi dan Pungli kepada Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:53 WIB

Rutan Tanjung Gandeng Dinkes Tabalong Sosialisasikan Pencegahan Hantavirus kepada Warga Binaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:08 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung & DKPPP Tabalong Siapkan Pelatihan Pertanian-Perikanan untuk Bekal WBP Pasca Bebas

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:46 WIB

Program Pembinaan Produktif, Rutan Kelas IIB Tanjung Manfaatkan Lahan untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Penuhi Hak Dasar WBP Lewat Program Berjemur Pagi Rutin

Senin, 1 Juni 2026 - 23:57 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pancasila Bintang Penuntun, Rutan Tanjung Perkuat Komitmen Kebangsaan

Berita Terbaru