Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pengemudi Mobil Ayla Tabrak Tiga Pemuda Depan Kampus Nommensen

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024 - 16:33 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|- Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap kejadian tabrak lari dengan mengamankan pengemudi mobil daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC berinisial AS (16) warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK didampingi Wakapolres KOMPOL Ahmad Wahyudi SH dan Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom SIK MH dalam siaran persnya, Jumat 10 Mei 2024.

Kapolres Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menjelaskan kronologis kejadian bahwa kejadian tabrakan itu di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya depan Kampus FKIP Universitas HKBP Nommens pada Pada hari Kamis 02 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya tiga orang korban telah selesai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda didekat lokasi,kemudian satu orang duduk diatas sepeda motor yang diparkirkan di lokasi kejadian dan dua orang duduk dipinggir badan jalan.

Selanjutnya tiba tiba datang satu unit mobil daihatsu Ayla warna hitam dengan kecepatan tinggi dan agak oleng dari arah Megaland kemudian menabrak ketiga orang tersebut Dimana satu orang duduk diatas sepedamotor terpental dan mengalami luka berat dan dua orang yang duduk dipinggir badan jalan terseret mobil Ayla. Satu orang terseret sekitar 12 meter dan satu orang lagi terseret sekitar 1 Kilometer sehingga dua orang yang terseret tersebut meninggal dunia.

Selanjutnya Polres Pematangsiantar membentuk Tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku penabrakan tersebut,Lalu dua hari kemudian ditemukan mobil Ayla tersebut dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada tanggal 5 Mei 2024 idenitas pelaku (AS-red) dan mendatangi rumah nenek pelaku namun pelaku tidak ditemukan.

“Pada tanggal 7 Mei 2024 keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat kemudian dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan,” Jelas AKBP Yogen.

Sambung Kapolres, pelaku merupakan anak dibawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan. Dimana juga merupakan putus sekolah meskipun masih berusia pelajar dan sehari harinya meminta atau diberikan pekerjaan oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang supir Indriver.

Pada saat kejadian tanggal 2 Mei pelaku sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal makanya dilakukan test urine terhadap pelaku dan didapati pelaku positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu sabu.

Mengingat pelaku masih di bawah umur menurut Undang Undang Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp 432 Juta di Tol Sergai
Satlantas Polres Toba Berikan Himbauan Edukasi Keselamatan Berkendara Kepada Pengemudi Angkot
Imigrasi Kualanamu Hadirkan I-MED Prioritas, Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Pelayanan Paspor yang Setara
Melalui Kerja Bakti, Rutan Kls I Labuhan Deli Bangun Kesiapsiagaan Lingkungan Menghadapi Musim Penghujan.
Kolaborasi Pelindo Multi Terminal BMM Budi Syahputra Yayasan BHSM PCM Saiful Famar Kepsek Sopiah Perkuat Kapasitas Usaha Berkelanjutan
PMT Dorong Keseimbangan Kesiapan Operasional Efisiensi Pelayanan Standar K3 Wujudkan Pengelolaan Pelabuhan Profesional Andal Berkelanjutan
Kesepakatan Kolaboratif Penataan Aset Komitmen Pemerintah BUMN Optimalkan Pemanfaatan BMN Produktif Efektif Dukung Pelayanan Kepelabuhanan
PTPN IV Regional II Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Medan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp 432 Juta di Tol Sergai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Satlantas Polres Toba Berikan Himbauan Edukasi Keselamatan Berkendara Kepada Pengemudi Angkot

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Imigrasi Kualanamu Hadirkan I-MED Prioritas, Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Pelayanan Paspor yang Setara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Kolaborasi Pelindo Multi Terminal BMM Budi Syahputra Yayasan BHSM PCM Saiful Famar Kepsek Sopiah Perkuat Kapasitas Usaha Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PMT Dorong Keseimbangan Kesiapan Operasional Efisiensi Pelayanan Standar K3 Wujudkan Pengelolaan Pelabuhan Profesional Andal Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Kesepakatan Kolaboratif Penataan Aset Komitmen Pemerintah BUMN Optimalkan Pemanfaatan BMN Produktif Efektif Dukung Pelayanan Kepelabuhanan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:38 WIB

PTPN IV Regional II Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Medan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:10 WIB

PPK Pengairan Dinas PUTR Toba Sulit Dihubungi: Saat Konfirmasi Terhambat, Publik Bertanya Ada yang Ditutupi ?

Berita Terbaru