Seorang lelaki Ini Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Dalam Kasus Penggelapan.

Edi Marcell

- Redaksi

Minggu, 19 Mei 2024 - 09:30 WIB

20298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang lelaki Ini Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Dalam Kasus Penggelapan.

Seorang lelaki Ini Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Dalam Kasus Penggelapan.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda, Aceh menangkap seorang lelaki terduga pelaku kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan Sepeda Motor, berinisial ZA (41) pekerjaan Swasta, warga Trumon Timur Aceh Selatan ” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, Sabtu (18/05/2024).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban atas nama Irnawati (39) Ibu rumah tangga, Gampong Pante Raja Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 14 September 2023 dengan kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario yang diperkirakan seharga kurang lebih Rp.25.000.000.-(Duapuluh lima juta Rupiah)

Baca Juga :  Irwasda Polda Aceh Pimpin Apel Pagi
Seorang lelaki Ini Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Dalam Kasus Penggelapan.

” Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan Polisi No LP-B/5/I/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan Polda Aceh tanggal 9 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan.”Kata Fajriadi.

Masih AKP Fajriadi menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Subulussalam.Kemudian Tim nya berkoordinasi dengan Tim Opnal Satreskrim Polres Subulussalam.

“Selanjutnya Tim kami bersama Tim Opsnal Polres Subulussalam malam itu juga langsung menuju ke tempat keberadaan dan berhasil menemukan pelaku ditempat sesuai informasi yang didapat.Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Selatan.” Terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Patroli Kota Sat Samapta Polres Aceh Besar Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Premanisme

“Terduga pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit HP merk OPPO saat ini telah di berada di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan,” Pungkas AKP Fajriadi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!