Polisi Bekuk Residivis Bersama 10Kg Lebih Sabu Jaringan Lintas Provinsi

Zul

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:26 WIB

20241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Langsa pada konferensi pers terkait kasus residivis narkoba dengan barang bukti 10.550 gram sabu (foto:humas polres)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Residivis Narkoba seakan tidak efek jera bagi BH (53), setelah mendekam di sel tahanan kelas II A Jakarta selama 13 tahun, kini kembali beraksi membawa sabu seberat 10.550 gram dan merupakan jaringan lintas provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH dalam konferensi pers, Selasa (28/05/2024), informasi awal didapat dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar melintas wilayah hukum Polres Langsa.

Dari informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan hampir satu bulan dari informasi awal diterima. Akhirnya didapat informasi bahwa keberangkatan via jalur darat dengan titik keberangkatan dari Banda Aceh menuju Jakarta.

Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa Kota/Kabupaten di Provinsi Aceh.

Lalu, pada Jum’at 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib, saat tiba di Kabupaten Bireun tepatnya dipinggir jalan, terlihat 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol B 1279 UYD yang diduga sebagai Target Operasi yang dicari.

Lantas, dengan sigap tim melakukan penggerebekan didapati 10 paket besar sabu yang disimpan didalam tas ransel warna hitam dengan pengemudi kendaraan seorang pria BH (53), seorang buruh harian lepas warga Gampong (Desa) Geulanggang, Kecamatam Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Saat dilakukan interogasi, bahwa ada tersangka lainya inisial YS (DPO) yang diduga terlibat perantara jual beli sabu. Tim terus melakukan penelusuran terhadap YS di wilayah Kabupaten Bireun, namun belum ditemukan dan berstatus DPO.

“Tersangka merupakan residivis kasus sabu Tahun 2011 seberat 7 kg dan divonis PN Tanggerang Kota 13 Tahun Penjara serta telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta. Ia kembali akan mengedarkan sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Jawa yakni Jakarta”, sebut Kasat Resnarkoba Polres Langsa.

Dari hasil penangkapan itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan barang bukti 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 10.550 gram, 1 tas ransel coklat, 1 tas selempang hitam, 3 handphone dan
1 mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi B 1279 UYD.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, pungkas Kasat.

Berita Terkait

Semangat Pemuda Pemudi di Balik Tembok Pemasyarakatan: Rutan Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Lapas Kelas IIA Binjai Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97: Wujudkan Semangat Persatuan di Balik Jeruji
Kalapas Binjai Lakukan Kontrol Blok Hunian, Pastikan Lingkungan Aman dan Humanis
Dandim 0113/Gayo Lues Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”
Lapas Padangsidimpuan Gelar Tausiah Bagi Warga Binaan, Gandeng Kemenag Kota Padangsidimpuan
Kasubbag Tata Usaha Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Blok Hunian, Pastikan Sarana & Prasarana Terjaga
Bupati Aceh Besar Sambut Tim BPK RI Bahas Pemberdayaan UMKM dan Efektivitas Pemerintahan
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Kontrol Kegiatan di Bengkel Kerja, Pastikan Pembinaan Produktif Berjalan Optimal

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:45 WIB

Semangat Pemuda Pemudi di Balik Tembok Pemasyarakatan: Rutan Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97: Wujudkan Semangat Persatuan di Balik Jeruji

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Kalapas Binjai Lakukan Kontrol Blok Hunian, Pastikan Lingkungan Aman dan Humanis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Tausiah Bagi Warga Binaan, Gandeng Kemenag Kota Padangsidimpuan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Kontrol Kegiatan di Bengkel Kerja, Pastikan Pembinaan Produktif Berjalan Optimal

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Lapas Padangsidimpuan Kontrol Kamar Hunian, Pastikan Kebersihan dan Ketertiban Warga Binaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Kasi Binadik Lapas Padangsidimpuan Kontrol Dapur, Pastikan Higienitas Makanan untuk Warga Binaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut Tunjukkan Komitmen Berantas Curanmor dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru