Diusir Dan Diancam Saat Hendak Meliput, Wartawan Media Media Online Akhirnya Lapor Ke Polisi

H²

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 11:08 WIB

20325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELISERDANG | Diusir dan diancam saat hendak meliput terkait konfirmasi perpisahan sekolah wartawan media online akhirnya melaporkan penjaga sekolah ke Polrestabes Medan dengan wartawan pasal Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Senin (1/06/2024).

Mengacu kepada undang undang tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana dijelaskan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Berdasarkan surat edaran dinas pendidikan dengan tegas mengeluarkan adanya larangan untuk tidak melaksanakan jalan jalan atau studi tour dengan melakukan pengutipan hingga membuat resah orang tua apalagi hingga memberatkan orang tua siswa” , Tegas J

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya berdasarkan adanya surat edaran tersebut dari dinas pendidikan terkait study tour atau jalan jalan dengan tegas dilarang wartawan hendak konfirmasi tidak diijinkan masuk dan diusiroleh penjaga sekolah di sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan.

“Surat edaran sudah keluar tapi buktinya masih ada aja sekolah melakukan perpisahan dengan study tour ke tempat tempat wisata jadi kedatangan kita bukan main main melainkan melaksanakan tugas fungsi wartawan untuk konfirmasi kenapa kita malah dilarang dan diusir dengan ancaman juga oleh penjaga sekolah, Cetus J

“Harusnya penjaga sekolah menjaga bukan mengusir wartawan dan bukan kali ini aja diusir bahkan sudah terjadi 4 kali ini, Makanya kita berdasarkan undang undang pers melaporkan penjaga sekolah arogan usir dan ancam Wartawan ke Polisi dengan UUD nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana dijelaskan menghalangi halangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, Tutur Inisial J

Setelah membuat laporan dengan nomor LP/B1536/VI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Juni 2024 dirinya pun berharap tugas jurnalistik sebagai mitra agar tidak dihalangi halangi oleh siapapun demi menjaga dan membantu kinerja pemerintahan bisa lebih baik.

Jurnalis : Tim

Berita Terkait

DPD KNPI Gelar Berbagai Kegiatan Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kota Langsa
Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani: Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Wagub Aceh Jamu Delegasi Bahrain dan UEA di Meuligoe Gubernur
Masyarakat Kota Langsa Manfaatkan Car Free Day Isi Libur Bersama Keluarga
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
Cipta Kondisi, Babinsa Koramil 09/PB Lakukan Patroli Desa
Babinsa Sambangi Pasar Tradisional, Pastikan Ketersediaan Sembako
Wagub Aceh Sambut Kedatangan Duta Besar Bahrain di Bandara Sultan Iskandar Muda

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:22 WIB

DPD KNPI Gelar Berbagai Kegiatan Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kota Langsa

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani: Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Wagub Aceh Jamu Delegasi Bahrain dan UEA di Meuligoe Gubernur

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Masyarakat Kota Langsa Manfaatkan Car Free Day Isi Libur Bersama Keluarga

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:59 WIB

Babinsa Sambangi Pasar Tradisional, Pastikan Ketersediaan Sembako

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Wagub Aceh Sambut Kedatangan Duta Besar Bahrain di Bandara Sultan Iskandar Muda

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:43 WIB

Bakti Sosial Kemanusiaan Warnai Peringatan HUT MPC Pemuda Pancasila di Kota Langsa

Berita Terbaru