Kurang Dari 24 Jam, Polsek Medan Timur Amankan Pelaku Pembacokan Dua Remaja di Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 10:11 WIB

20215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN TIMUR

08/06/2024

Medan, 07 Juni 2024  Polsek Medan Timur berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pembacokan brutal terhadap dua remaja di Jalan Setia Jadi Pasar V, Kecamatan Medan Perjuangan, dalam waktu kurang dari 24 jam. Insiden yang terjadi pada Rabu, 05 Juni 2024, ini mengakibatkan dua korban mengalami luka serius dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Korban Yusuf Sutarno (18), warga Jalan Sehati Gang Kita, Kecamatan Medan Perjuangan, menderita luka bacokan di pinggang, sementara Suriadi Syahputra (16), warga Jalan Setia Jadi Gang Becek, Kecamatan Medan Perjuangan, mengalami luka bacok di kepala dengan celurit masih menancap.

Baca Juga :  Kakanwil Sumut Agung Krisna Pantau Langsung Jalannya CAT Seleksi Pengangkatan Calon Notaris Tahun 2024

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan adalah AR (16), warga Jalan Kemenangan/Tangkul II, Kecamatan Medan Tembung, dan RA (20), warga Jalan Medan Utara Gang Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung. Sementara itu, pelaku ketiga, AS (17), masih dalam pengejaran.

“Menurut pengakuan pelaku, kejadian bermula pada Rabu sekitar pukul 13:00 WIB. AR diduga dikeroyok oleh kedua korban dan sejumlah temannya di Jalan Tuamang. AR kemudian meminta bantuan kepada temannya, RA dan AS, yang kemudian melakukan penyerangan balik menggunakan senjata tajam jenis celurit dan samurai,” ungkap Kompol Briston Napitupulu.

Baca Juga :  Kebal Hukum..! Meski Baru Digerebek, Mafia Galian C Di Kec. Percut Sei Tuan Nekat Beroperasi Kembali

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3667 ALU, satu handphone, dan baju korban yang berlumuran darah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

(Red/Ruli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!