Polda Banten Bongkar Sindikat Isi Tabung Gas Subsidi

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:39 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis kasus elpiji subsidi di Mapolda Banten. Kamis,20/6/2024 (Foto: TLii/Heru)

Rilis kasus elpiji subsidi di Mapolda Banten. Kamis,20/6/2024 (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Jajaran Polda Banten mengungkap sindikat penipuan isi tabung gas subsidi di Linkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Dua pelaku, AS (34) dan AI (38), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang digunakan terbilang licik, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg non subsidi. Untuk 1 tabung 12 kg, mereka membutuhkan 4 tabung 3 kg, dan untuk 1 tabung 50 kg, mereka membutuhkan 17 tabung 3 kg.

“Para pelaku membeli tabung gas 3 kg seharga Rp22.000 per tabung, kemudian menjual tabung gas 12 kg hasil suntikan dengan harga Rp200.000 per tabung dan tabung gas 50 kg dengan harga Rp750.000 per tabung,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers di lapangan Polda Banten. Kamis, 20/6/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sehari, para pelaku bisa memindahkan isi 400 tabung gas 3 kg, dengan keuntungan mencapai Rp13 juta. Keuntungan ini didapat selama 8 bulan beroperasi, sehingga total kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
“Para pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol Didik.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 tabung gas 50 kg isi, 32 tabung gas 50 kg kosong, 12 tabung gas 5,5 kg isi, 11 tabung gas 5,5 kg kosong, 5 tabung gas 12 kg isi, 146 tabung gas 12 kg kosong, 133 tabung gas 3 kg isi, 200 tabung gas 3 kg kosong, 2 mobil Suzuki Carry, 1 timbangan digital, 10 tombak besi, 11 selang regulator modifikasi, dan lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

“Polri berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat agar kondusif, serta mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala tindakan ilegal yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya.

Berita Terkait

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos
Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan
Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Koordinasi dengan BPBD Kota Samarinda
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 3 Lomba Tenis Meja Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Semarakkan HUT RI, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 1 Perlombaan Catur Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:40 WIB

111 PNS Resmi Dilantik, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Ditjenpas Kaltim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Peduli Kemanusiaan, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Budayakan Lingkungan Bersih, Petugas Keamanan Lapas Narkotika Samarinda Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Pakaian dan Peralatan Mandi

Berita Terbaru