Promosi Situs Judi Online, 4 Selebgram Cantik di Banten Ditangkap, Dapat Untung Hingga Puluhan Juta Rupiah

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 21:35 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus endorse situs judi online yang diduga dilakukan selebgram, di Mapolda Banten. Senin , 24 Juni 2024. (Foto: TLii/Heru)

Konferensi pers pengungkapan kasus endorse situs judi online yang diduga dilakukan selebgram, di Mapolda Banten. Senin , 24 Juni 2024. (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan empat selebgram cantik yang kedapatan mempromosikan situs judi online.

Penangkapan empat selebgram cantik tersebut berawal dari Patroli Siber Subdit V Siber Direktrot Reserse Kriminal Khusus Polda Banten yang menindaklanjuti atensi pemerintah terkait maraknya judi online.

Hasilnya, diamankan sebanyak 5 tersangka yang merupakan selebgram yang mengendorse situs judi online. Mereka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC. Empat di antaranya merupakan wanita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi persnya Senin,24/6/2024 mengatakan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Didik mengungkapkan, para selebgram tersebut mendapatkan keuntungan mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta.

Ia merinci, tersangka PW melalui instagramnya mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6,05 juta.

TO melalui instagramnya mempromosikan 4 situs judi online dan mendapat keuntungan Rp20,7 juta.

BR mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41 juta.

Kemudian, EA mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,6 juta.

Berikutnya ZC mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5,45 juta.

“Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs judi online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” ujar Didik didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.

Dari kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti 5 akun Instagram. Selain itu 5 unit handphone dengan merk Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold.

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar hukum terkait Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, Polda Banten tengah membidik terduga pelaku lainnya dari pengelola situs-situs judi online tersebut.

“Kami lakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke pengelola situs/website judi online,” ujar Didik.

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Sumpah Pemuda
Program CPOf Dan CPSp Perluas Wawasan Standar Profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa Secara Tertib dan Terukur
Sebagai Bagian Pelindo Group PT PPK Perkuat Fondasi Tata Kelola Dukung Pengembangan Kawasan Industri Kuala Tanjung
Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online
Pelindo Dorong Sinergi Lintas Fungsi dan Kapabilitas Berorientasi Pelanggan Perkuat Daya Saing dan Ekosistem Logistik Nasional
Aktivis Apresiasi Polda Aceh atas Penindakan Penimbunan BBM, Dampak Positif Mulai Dirasakan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Rutin Sambangi Blok Hunian Pastikan Lingkungan Bersih Sehat Aman Kondusif
DPP AWAI Apresiasi Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Atas Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:28 WIB

DPP AWAI Apresiasi Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Atas Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:17 WIB

“Tak Sekadar Janji, Azhari M. Nur Haji Maop Tunjukkan Kepedulian Nyata, Bantu Kursi Roda untuk Warga Idi Tunong”

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aceh Punya Sejarah Kepahlawanan, Kepala BNNP Aceh Prihatin Sebagian Masyarakat Aceh Terlibat Jaringan Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Tak Sekadar Seremoni, SDN 2 Dewantara Wujudkan Maulid Nabi dengan Santunan 13 Anak Yatim

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Gerakan Panen Raya Padi 2026 di Kota Langsa, Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu”

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Peringatkan Ancaman Bencana, Aceh Perkuat Siaga Hadapi Puncak Hujan November

Berita Terbaru