Satreskrim Polres Aceh Selatan lakukan Restorative Justice Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:32 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) terkait laporan polisi nomor: LP-B/71/VII/2024/SPKT/Res/Asel/Polda Aceh, tertanggal 1 Juli 2024. Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. (RD) di Gampong Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Jumat, 5 Juli 2024.

Satreskrim Polres Aceh Selatan lakukan Restorative Justice Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Kegiatan Restorative Justice ini dilaksanakan di ruangan RJ Unit 1 Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak. Dalam kegiatan tersebut, kedua pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian. Pelapor dan terlapor saling memaafkan, dan pelapor/korban bersedia mencabut laporan pengaduannya yang telah diajukan di Polres Aceh Selatan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengapresiasi kesepakatan damai ini dan menekankan pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus-kasus tertentu. “Restorative Justice adalah pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta penyelesaian konflik dengan cara yang lebih humanis. Kami berharap melalui metode ini, perdamaian dan keadilan dapat terwujud secara lebih efektif,” ujar Kapolres.

 

Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak menyampaikan rasa terima kasih atas mediasi yang difasilitasi oleh Polres Aceh Selatan.Dan berjanji kejadian serupa tidak terulang dimasa mendatang, serta akan lebih menjalin hubungan yang akrab, saling menganggap kedua belah pihak bahagian dari keluarga.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi, S.H., yang memimpin kegiatan RJ tersebut, juga menegaskan bahwa Polres Aceh Selatan akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus melalui Restorative Justice, selama kedua belah pihak yang terlibat setuju untuk menyelesaikan masalah secara damai.

 

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Polres Aceh Selatan berharap dapat memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang bijaksana dan damai. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan humanis.

Berita Terkait

Tangkap Pelaku Pemasang Spanduk Bernada Ujaran Kebencian di Banda Aceh terhadap Ketua DPD I Golkar
Longsor Tutup Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Personel Polsek Bakongan Timur Gerak Cepat.
Dari Luka Konflik ke Kemandirian: Perempuan Kepala Keluarga Bangkit di Aceh dan Sumut
DANA BOS SMK Negeri 1 Kuta Cane Aceh Tenggara di duga sarat masalah.
Illiza: Pemimpin Harus Peka dan Berbasis Niat, BAA Talk 2026 Jadi Momentum
BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan
LANA: Jangan Bangun Opini, Akui Lemahnya Pengawalan Dana TKD di Aceh Barat
22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Wujudkan Pariwisata Dan Investasi berkualitas, Kakanwil Imigrasi Sumut Kunjungi Gubernur Bobby Nasution

Kamis, 23 April 2026 - 15:27 WIB

Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Gunakan Track Geometry Trolley, KAI Divre I Sumut Pantau 476 Km Rel di 13 Kabupaten/Kota

Kamis, 23 April 2026 - 13:18 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Dampingi Cek Jembatan Penyeberangan di Gang Losung Aek

Kamis, 23 April 2026 - 13:13 WIB

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang di Kantor DFC FTA SBSI dan Komunitas Grab

Kamis, 23 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Kamis, 23 April 2026 - 12:19 WIB

3 Hari Dikejar, Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 07:00 WIB

Pemkab Toba Sampaikan Berbagai Aspirasi, Fokus Utama pada Sektor Pendidikan kepada Komisi X DPR RI

Berita Terbaru