Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Sekdes Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu Dijatuhi Hukuman 1,6 Tahun

H²

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:15 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SERDANG BEDAGAI | Sugimin, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serdang Bedagai( PN Sergai), Maria Barus SH MH, Rabu (17/7) Sore.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun.

Sidang yang berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Serdang Bedagai ini memutuskan Sugimin bersalah atas pemalsuan tanda tangan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Pasar Baru, Siti Zubaidah, dalam dokumen PAPBDes Tahun Anggaran 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugimin dikenakan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dalam sidang tersebut, Sugimin menerima putusan hukuman 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum, Andi SH menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut.

“Jadi, perkara ini awalnya kita tuntut 2 tahun, putusnya tadi 1 tahun 6 bulan. Terdakwanya sendiri terima,” kata Andi SH saat dikonfirmasi oleh awak media.

Andi SH menambahkan bahwa pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

“Nanti saya akan berbicara dengan pimpinan terkait keputusan ini. Jadi, kalau keputusan akhir nanti tunggu 7 hari ke depan apakah ada upaya hukum atau tidak. Kalau tidak ada, berarti sudah inkrah,” jelas Andi.

Dilain sisi, Sudandi dari Bidang Investigasi dan Infokom DPP LSM-TERKAMS Kabupaten Serdang Bedagai mengamati kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pemalsuan dokumen resmi desa yang seharusnya dijaga keasliannya.

Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen PAPBDes tahun 2020 ini dilakukan oleh Sugimin ketika menjabat sebagai Sekdes Desa Pasar Baru. ”

Pemalsuan Dokumen tersebut melibatkan juga Kepala Desa Pasar Baru, Inisial SI alias Rudi Armada sebagai Pengguna Anggaran sehingga tanda tangan Kaur Desa Pasar Baru, Siti Zubaidah, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan administrasi desa di palsukan,” ujarnya.

Menurut Sudandi, hukuman yang dijatuhkan kepada Sugimin oleh pengadilan negeri Sergai menunjukkan bahwa tindakan pemalsuan dokumen tidak bisa dianggap remeh dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

” Sidang ini juga menggarisbawahi pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa demi menjaga kepercayaan publik,” tukasnya.

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtib, TNI-Polri Perkuat Pengamanan Lapas Padangsidimpuan di Hari Libur
Pawai Takbiran Idul Adha 2026 Siap Semarakkan & Ramaikan Kota Banda Aceh, Hadiah Capai Puluhan Juta Rupiah
Plh Kalapas Tebing Tinggi: Pendekatan Humanis Kunci Cipta Situasi Aman dan Kondusif
HMP KPI Gelar Rihlah Perdana di Pantai Penyu, Perkuat Solidaritas Antaranggota
Minggu 17 Mei Jadi Puncak Arus Balik, KAI Divre I Sumut Layani 8.055 Penumpang
Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak, Puluhan Cartridge Yakuza Disita
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berantas Peredaran Narkoba,Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Diduga Pelaku Kepemilikan Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtib, TNI-Polri Perkuat Pengamanan Lapas Padangsidimpuan di Hari Libur

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

Pawai Takbiran Idul Adha 2026 Siap Semarakkan & Ramaikan Kota Banda Aceh, Hadiah Capai Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:51 WIB

Plh Kalapas Tebing Tinggi: Pendekatan Humanis Kunci Cipta Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:12 WIB

HMP KPI Gelar Rihlah Perdana di Pantai Penyu, Perkuat Solidaritas Antaranggota

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:20 WIB

Minggu 17 Mei Jadi Puncak Arus Balik, KAI Divre I Sumut Layani 8.055 Penumpang

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:53 WIB

Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:49 WIB

Berantas Peredaran Narkoba,Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Diduga Pelaku Kepemilikan Ekstasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:42 WIB

Diduga Memiliki Ekstasi,Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku

Berita Terbaru