Polsek Banda Sakti Tangkap Dua Wanita dan 1 Pria Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SAFARUDDIN

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:59 WIB

20219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dipimpin oleh Kapolsek Banda sakti Iptu Zul Akbar, S.E, operasi ini berhasil menemukan sejumlah paket diduga sabu di sebuah rumah di Lr. IV Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (20/7/2024).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah FA alias FB (41 tahun), AM alias RZ (37 tahun) dan LF (44 tahun). Dari penggeledahan, polisi menyita 19 paket sabu bersama dengan barang bukti lain seperti plastik klip merah dan alat penghisap sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kepada awak media, sabtu (20/7/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul akbar mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Lanjutnya, pelaku yang awalnya berhasil ditangkap adalah FA alias FB (41 tahun) IRT serta AM alias RZ (37 tahun) Nelayan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 3 plastik klip merah, 2 sendok sabu dari pipet dan 1 unit HP Android merk Oppo.

Keduanya ditangkap, kata Iptu Zul Akbar, dalam sebuah rumah hari ini sekitar pukul 01.30 Wib, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui mereka diperoleh dari LF dengan harga Rp. 400.000

Saat pengembangan, sebut Kapolsek, pada pukul 02.30 WIB pada hari yang sama, Personil Polsek Banda Sakti berhasil menangkap LF (44 tahun) dalam rumahnya di Pusong Baru dan saat penggeledahan ditemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,41 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Banda Sakti dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Lhokseumawe. Polsek Banda Sakti menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lhokseumawe, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.(sin).

sumber : humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 23:10 WIB

Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU

Senin, 2 Februari 2026 - 22:33 WIB

Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:21 WIB

Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib

Senin, 2 Februari 2026 - 22:01 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 21:51 WIB

Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM

Berita Terbaru