Polsek Banda Sakti Tangkap Dua Wanita dan 1 Pria Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

RAMAZANI

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:59 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dipimpin oleh Kapolsek Banda sakti Iptu Zul Akbar, S.E, operasi ini berhasil menemukan sejumlah paket diduga sabu di sebuah rumah di Lr. IV Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (20/7/2024).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah FA alias FB (41 tahun), AM alias RZ (37 tahun) dan LF (44 tahun). Dari penggeledahan, polisi menyita 19 paket sabu bersama dengan barang bukti lain seperti plastik klip merah dan alat penghisap sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kepada awak media, sabtu (20/7/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul akbar mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Lanjutnya, pelaku yang awalnya berhasil ditangkap adalah FA alias FB (41 tahun) IRT serta AM alias RZ (37 tahun) Nelayan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 3 plastik klip merah, 2 sendok sabu dari pipet dan 1 unit HP Android merk Oppo.

Keduanya ditangkap, kata Iptu Zul Akbar, dalam sebuah rumah hari ini sekitar pukul 01.30 Wib, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui mereka diperoleh dari LF dengan harga Rp. 400.000

Saat pengembangan, sebut Kapolsek, pada pukul 02.30 WIB pada hari yang sama, Personil Polsek Banda Sakti berhasil menangkap LF (44 tahun) dalam rumahnya di Pusong Baru dan saat penggeledahan ditemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,41 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Banda Sakti dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Lhokseumawe. Polsek Banda Sakti menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lhokseumawe, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.(sin).

sumber : humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Akademisi-Industri, PT Pelindo Belawan Terima Kunjungan Prodi Perdagangan Internasional Binus
Mobilitas Tinggi, KAI & Deli Serdang Perkuat Kolaborasi Lewat Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua
Kakanwil Imigrasi Sumut Parlindungan Dukung Posbankum, Sinergi dengan Program Pimpasa & DBI
Sinergi Lapas Tebing Tinggi-Dinkes-Puskesmas Rambung, Ratusan WBP Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Lapas Tebing Tinggi Gandeng Dinkes & Puskesmas Rambung Sosialisasikan Bahaya Hantavirus ke WBP
Bapas Medan Gelar Ibadah Oikumene, Perkuat Iman dan Semangat Pelayanan Pegawai
Kalapas Pemuda Langkat Kenal Purba: Pemeriksaan Rutin Pakaian Dinas Jadi Langkah Strategis Wujudkan Pemasyarakatan Profesional
Pastikan Dalam Keadaan Aman, Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food MBG di SPPG 2 YKB 

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:14 WIB

Perkuat Sinergi Akademisi-Industri, PT Pelindo Belawan Terima Kunjungan Prodi Perdagangan Internasional Binus

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:16 WIB

Mobilitas Tinggi, KAI & Deli Serdang Perkuat Kolaborasi Lewat Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Parlindungan Dukung Posbankum, Sinergi dengan Program Pimpasa & DBI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:14 WIB

Sinergi Lapas Tebing Tinggi-Dinkes-Puskesmas Rambung, Ratusan WBP Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:56 WIB

Lapas Tebing Tinggi Gandeng Dinkes & Puskesmas Rambung Sosialisasikan Bahaya Hantavirus ke WBP

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kalapas Pemuda Langkat Kenal Purba: Pemeriksaan Rutin Pakaian Dinas Jadi Langkah Strategis Wujudkan Pemasyarakatan Profesional

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:44 WIB

Pastikan Dalam Keadaan Aman, Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food MBG di SPPG 2 YKB 

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polres Dairi Bongkar Rekayasa Begal Rp297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online

Berita Terbaru